Sabtu 10 Aug 2019 22:52 WIB

39 Rumah Sakit di Banten Menolak Turun Kelas

Pemprov Banten menolak rekomendasi penurunan kelas oleh Kemenkes tersebut

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi fasilitas rumah sakit.
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ilustrasi fasilitas rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Sebanyak 39 Rumah Sakit di Provinsi Banten yang terdiri dari 21 Rumah Sakit Negeri dan 18 Rumah Sakit Swasta direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk turun kelas. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Kemenkes yang ditujukan kepada Gubernur, Wali kota, Bupati pada 15 Juli lalu.

Menanggapi hal ini, Pemprov Banten menolak rekomendasi penurunan kelas tersebut, karena menilai RS yang ada di Banten khususnya yang berada dalam wewenang Pemprov Banten sudah sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Pemprov mengklaim layanan RS baik dari fasilitas dan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak mengalami penurunan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes), Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ariani Sugiarti, mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan Pemerintah Daerah yang terkena rekomendasi penurunan kelas sudah menyerahkan surat keberatan kepada Kemenkes. Data-data pendukung sebagai bukti penguat alasan sejumlah RS tersebut memiliki pelayanan yang baik sudah dilampirkan.

"Saat ini masih dalam masa sanggah, tapi Provinsi Banten dan Kabupaten-Kota sudah ke Kemenkes membawa surat keberatan dan data dukungnya," jelas Kabid Yankes, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ariani Sugiarti, Kamis (8/8).

Menurut dia, sebelum mengirimkan surat keberatan dan data pendukung, Pemprov mengadakan rapat bersama para pemimpin Rumah Sakit baik swasta maupun milik Pemerintah pasa Rabu (8/8). Rapat membahas penurunan akreditasi rumah sakit, serta meninjau data-data rumah sakit yang mengalami penurunan secara menyeluruh.

Revieuw data terbaru inilah yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan Sebelum nantinya  akan diumumkan putusannya pada 26 Agustus mendatang.

Ariani menjelaskan, Pemprov Banten mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang merekomendasikan penurunan puluhan RS di Banten, karena kebijakan tersebut dinilai kontraproduktif dengan program Pemprov yang sedang menjalankan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Banten. "Ini kan merugikan Rumah sakit juga mengurangi rasa percaya masyarakat kepada layanan kesehatan di Banten," kata Ariani.

Penurunan kelas yang direkomendasikan oleh Kemenkes, diklaim hanya disebabkan masalah administrasi atau kurang aktifnya pihak RS terkait dalam memperbarui info Sarana kesehatan dan SDM yang ada di RS pada website Kemenkes. Jadi, menurut  Ariani Sugiarti, layanan kesehatan dan sarana yang ada pada RS terekomendasi penurunan tipe tidak disebabkan karena kualitas layanan yang berkurang.

"Masalahnya karena pihak RS terkait itu belum mengupdate data terkini Sarana dan SDM nya. Itu juga karena banyak alasan sebenarnya, ada karena website Kemenkes yang lama prosesnya, hingga karena alasan mereka pikir revieuw Kemenkes masih lama pelaksanaannya, jadi mereka belum update data," ungkap Ariani.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mempertanyakan kebijakan Kemenkes yang merekomendasikan penurunan tipe kepada puluhan RS di Banten. “Itu yang kita protes. Kita melihat kebijakan ini kontraproduktif, ketika pemerintah daerah sedang mengembangkan, meningkatkan kualitas rumah sakit dalam pelayanannya. Ini menjadi ironi,” ujar Gubernur Banten.

Dalam rekomendasi Kemenkes, tidak luput rumah sakit milik pemerintah daerah, seperti RSUD Banten dan RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang masuk dalam daftar, dengan rincian RSUD Banten yang turun dari tipe B turun menjadi tipe C dan RSDP dari tipe B ke C. Ada juga RSUD Tangerang Selatan dari C ke D, dan RSUD dr Adjidarmo Lebak dari B ke C.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement