Sabtu 10 Aug 2019 06:18 WIB

Surat Suara Kurang di Pariaman tak Terbukti

Kesalahan hitung surat suara di Pariaman murni kelalaian petugas KPPS.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Warga memasukkan surat suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 38, Parak Karakah, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (27/4/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga memasukkan surat suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 38, Parak Karakah, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (27/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang salah satunya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 3 Kampung Parik, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, karena terjadi kekurangan surat suara di TPS itu. PPP dalam dalilnya menyebut sebanyak 102 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak dapat menyalurkan suara akibat surat suara kurang.

Hal itu diputuskan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8). Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan terkait dalil kekurangan surat suara yang terjadi di TPS 3 Kampung Parik, tidak terbukti surat suara untuk pemilihan DPRD Sumatera Barat kurang sehingga masyarakat tidak dapat mencoblos.

Baca Juga

"Setelah mencermati jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan saksi, didapati fakta bahwa surat suara yang kurang tersebut bukanlah surat suara untuk pemilihan DPRD Sumatera Barat, melainkan surat suara untuk pemilihan calon presiden/wakil presiden," kata Hakim Palguna.

Hal itu, kata Palguna, diakui oleh saksi bernama Dewi Arora yang mengakui petugas kurang teliti menghitung jumlah surat suara dan jumlah pemilih yang terdaftar. "Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat adanya kekurangan surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Sumatera Barat adalah tidak benar," kata hakim Palguna.

Setelah Mahkamah mencermati pula pengakuan KPU dan keterangan Bawaslu, diketahui PPP telah keliru. Hal sesungguhnya yang terjadi adalah terdapat unsur kelalaian dari petugas KPPS.

Selain itu, Mahkamah tidak menemukan keberatan dari semua pihak sehubungan dengan perkara itu sehingga dalil PPP tidak terbukti menurut hukum. Ada pun PPP mendalilkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD dari daerah pemilihan SumateraBarat 2 semestinya 16.920 suara, bukan seperti hasil rekapitulasi KPU sebesar 16.856 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement