REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat itu akan segera menjalani sidang dakwaan dalam waktu dekat.
"Telah dilakukan pelimpahan berkas untuk tersangka Natan Pasomba," kata Chrystelina GS, Plh. Kepala Biro Humas KPK di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/8).
Jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun dalam melengkapi berkas Natan, penyidik memeriksa sebanyak 31 orang saksi dari berbagai unsur.
Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan suap kepada Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman. Politikus Partai Amanat Nasional tersebut diduga menerima Rp 2,65 Miliar dan 22 ribu dollar AS dari Natan. Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.