Jumat 09 Aug 2019 14:50 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Alumni IPB di Sukabumi

Dalam rekonstruksi, tersangka melakukan sebanyak 22 adegan.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap alumni IPB AU (22 tahun) di dua lokasi berbeda di Kota Sukabumi, Jumat (9/8). Hal ini untuk melakukan pencocokan antara berbagai alat bukti dalam kasus tersebut.

"Kami melakukan rekonstruksi atas perkara terhadap korban AU dengan tersangka RH dengan sebanyak 22 adegan,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (9/8).

Baca Juga

Tujuannya, kata ia, untuk menyocokkan dan melihat persesuaian antara berbagai alat bukti baik keterangan saksi, tersangka termasuk hasil dari autopsi yang diterima.

Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota merilis pengungkapan penemuan mayat wanita berinisial AU warga Kabupaten Cianjur. Korban ditemukan di Kampung Bubulang Selaeurih, Kota Sukabumi, Senin (5/8).

Hasil penyelidikan menyebutkan pembunuhan terhadap korban dilakukan oleh pelaku RH (25) sopir colt Ciawi-Cianjur dengan motif mengambil telepon genggam.

Menurut Susatyo, rekonstruksi dilakukan di dua lokasi yakni titik yang menjadi perbuatan pelaku membunuh korban dan melakukan perbuatan asusila serta TKP kedua tersangka membuang jasad korban.

Susatyo menerangkan, rekonstruksi dihadiri aparat kejaksaan dan penasehat hukum untuk melihat langsung dan menguatkan di pembuktian. Rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka benar dan sesuai dengan kejadian pada hari kejadian.

"Kami berharap rangkaian penyidikan yang dilakukan bisa menguatkan pada persidangan nanti,’’ ujar Susatyo. Dalam rekonstruksi ini tidak ada temuan baru karena masih satu orang pelaku tunggal.

Polisi, lanjut Susatyo, menguatkan alat bukti lainnya karena pada saat pelaku melakukan tidak ada saksi dan hanya didukung alat bukti lainnya yakni kesesuaian antara hasil otopsi dengan perbuatan pelaku. Kondisi korban luka patah tulang lidah  dikuatkan oleh pelaku.

Terhadap tersangka RH sambung Susatyo, dijerat dengan pasal berlapis yakni pencurian dengan kekerasan, pembunuhan dan perbuatan pemerkosaan, penganiyaan berat dengan mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya selama 12 tahun ke atas.

Dari pantauan di lapangan, rekonstruksi ini mendapatkan perhatian warga di sekitar lokasi kejadian. Selain itu keluarga korban pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement