Jumat 09 Aug 2019 01:45 WIB

FPI: Bukan tidak Terdaftar, SKT Masih dalam Proses

Sugitio Atmo mengatakan SKT masih dalam proses, bukan berarti FPI tidak terdaftar.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan penerbitan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk FPI masih dalam proses. Sebab itu ia menampik jika FPI disebut sebagai ormas yang tidak terdaftar di kementerian. 

Sugito menuturkan, pihaknya terus mengupayakan bisa memenuhi salah satu syarat administrasi penerbitan SKT. Syarat yang dimaksud adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga

"Yang jelas, kita kan sudah dalam proses. Karena dalam proses, maka kan bukan berarti tidak terdaftar. Kami terdaftar tapi hanya dalam proses, " ujar Sugito ketika dihubungi Republika, Kamis (8/8).

Jika dalam prosesnya SKT ternyata tidak keluar, lanjut dia, artinya permohonan perpanjangan izin FPI tidak diterima. "Ya semacam itu. Tidak masalah," tuturnya. 

Sugito lantas menjelaskan perbedaan kondisi jika sebuah ormas tidak terdaftar di Kementerian terkait (Kemendagri). Jika didaftarkan, maka ormas menjadi mitra bagi pemerintah. 

Hal yang sebaliknya terjadi jika ormas tidak terdaftar di pemerintah. "Kalau misal didaftarkan ke Kemendagri,  artinya, menjadi mitra pemerintah dan berhak mendapatkan pelayanan kerja sama dengan pemerintah.  Itu saja kok bedanya," tambahnya. 

Sebelumnya, Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Lutfi, mengakui ada celah longgarnya aturan soal pemrosesan SKT bagi ormas. Hal ini pun berpotensi memperlambat penerbitan SKT ormas Front Pembela Islam (FPI).

Lutfi mengingatkan jika ada 10 syarat administrasi yang perlu dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT yang baru. Sementara itu, saat ini, syarat-syarat administrasi itu belum terpenuhi.

Jika seluruh syarat sudah lengkap disampaikan, maka Kemendagri segera memproses pengajuan SKT itu. Namun,  batasan waktu akhir untuk pengajuan dan pemrosesannya tidak diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017.

"UU Ormas tidak mengatur soal itu. UU saat ini masih berbunyi jika seluruh syarat lengkap, maka akan diproses (SKT)," ujar Lutfi ketika dihubungi Republika, Kamis.

Dirinya mengakui, ketidaktegasan soal batas akhir itu membuat aturan soal ormas menjadi sangat longgar. "Ya longgar sekali. Kami pun tidak tahu bagaimana dulu para perumus (UU) bisa merumuskan demikian," tegasnya.

Dengan adanya aturan tersebut, menurut Lutfi, ormas-ormas yang tidak melengkapi syarat administrasi tidak bisa diterbitkan SKT-nya. Hal ini berlaku pula untuk FPI. Karena saat ini syarat administrasi untuk SKT belum juga dilengkapi, maka proses penerbitannya berpotensi memakan waktu lama.

"Sebab (mereka) belum memenuhi syarat yang diatur dalam UU Ormas, " tegasnya.

Lebih lanjut, Lutfi merinci setidaknya dua hal yang harus dipatuhi FPI agar SKT bisa cepat terbit. Pertama, menyelesaikan syarat administrasi untuk SKT sebagaimana diatur dalam UU ormas. 

Kedua, ideologi FPI tidak boleh bertantangan dengan Pancasila. "Itu undang-undang ya yang berbunyi seperti itu. Untuk komunikasi dengan FPI sampai saat ini masih lancar-lancar saja, " tambah Lutfi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement