REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Penangkapan berlangsung sejak Rabu (7/8) hingga Kamis (8/8) siang.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 13 orang di Jakarta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/8) malam.
Agus menuturkan, awalnya tim mengamankan 11 orang pada Rabu (7/8) di Jakarta. Mereka adalah Mirawati Basri, orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra, serta tujuh orang dari pihak swasta yaitu Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Elviyanto, Zulfikar, Lalan Sukma, Nino, Syafiq, dan Made Ayu. Dua orang lain diketahui sebagai sopir.
Tim pun kembali mengamankan dua orang lainnya pada Kamis (8/8) yakni I Nyoman Dharmantra dan Sekretaris Money Changer Indocev, Ulfa.
Dari tangan orang kepercayaan I Nyoman, KPK mengamankan uang sebesar 50 ribu dolar AS. Sedangkan dari tangan Doddy Wahyudi berupa bukti transfer dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev sebesar Rp 2,1 miliar.
Kesebelas orang tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda. I Nyoman ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno Hatta setelah melakukan perjalanan dari Bali. Ulfa diamankan di kantornya daerah Jakarta Barat.
Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sementara tiga lainnya diduga sebagai pihak penerima suap yakni I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto. Keenamnya dijerat kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Sebagai pihak pemberi suap, Afung, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima suap, I Nyoman Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.