REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI melakukan investigasi dengan tinjauan langsung ke lapangan untuk mencari tahu penyebab black out atau pemadaman listrik PT PLN. Listrik padam terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada Ahad (4/8) lalu.
"Kami akan melakukan investigasi sampai tingkat lapangan apa sebetulnya yang terjadi pada saat itu," kata anggota Ombudsman RI Laode Ida dalam pertemuan permintaan klarifikasi PLN, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Laode menyebutkan sampai saat ini belum ada sumber informasi yang jelas penyebab pemadaman tersebut. Bahkan, tersiar kabar soal pohon sengon yang jadi dalang pemadaman.
Informasi sumber penyebab yang diterima oleh Ombudsman juga belum satu, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut terkait informasi tersebut. Investigasi dilakukan langsung ke lapangan melakukan koordinasi dengan petugas yang ada di tempat peristiwa di mana sumber-sumber pemadaman terjadi.
"Kita datangi dua lokasi itu, Ungaran dan Pemalang," katanya pula.
Ia mengatakan, Ombudsman membutuhkan waktu tiga pekan untuk melakukan investigasi dan mencari tahu hasilnya. Selanjutnya, Ombudsman akan menyampaikan hasil investigasi kepada pihak terkait termasuk masyarakat selaku konsumen PLN.
Sebelumnya, kata Laode, Ombudsman telah melakukan investigasi awal dengan meminta klarifikasi pihak PLN dan Dewan Energi Nasional terkait persoalan apa yang terjadi sebenarnya. Upaya itu telah berlangsung hari ini, Ombudsman telah mendengarkan penjelasan komprehensif dari Direksi PLN yang dihadiri oleh Direktur Strategis PLN Djoko R Abuhanan dalam pertemuan tersebut.
Ombudsman melakukan pertemuan selama dua setengah jam, dihadiri pula perwakilan dari sisi konsumen, yakni YLKI dan Komisi Konsumen Indonesia (KKI) serta Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto Hal-hal yang dipertanyakan oleh Ombudsman meliputi empat subtasi.
Keempatnya, yakni apa penyebab sebetulnya, bagaimana tata kelola yang berlaku di PLN termasuk terkait pihak regulator dan pengawasan Dirjen DEN, lalu bagaimana sistem kompensasi yang akan diberikan serta bagaimana perbaikan ke depannya. "Empat subtansi ini yang diskusikan selama dua setengah jam, cukup hangat, kami ingin memberikan yang terbaik untuk perbaikan pelayanan PLN ke depannya," kata Laode.
Selain itu, Ombudsman juga akan menelusuri seperti apa manajemen sistem komando yang ada di PLN, dari regulator seperti DEN dalam memberikan pengawasan, apakah PLN tetap menjadi badan layanan usaha atau badan layanan umum. "Persoalan manajemen ini akan jadi hal-hal yang diangkat dalam investigasi kami ke depan," kata Laode.
Laode menambahkan, investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman adalah upaya mandiri yang dilakukan sendiri oleh pihaknya tanpa melibatkan polisi atau unsur lainnya.