REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan suap terhadap anggota Komisi VI DPR RI terkait dengan impor bawang putih juga menggunakan fasilitas money changer. Dalam tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota Komisi VI DPR RI, terdapat bukti transfer Rp 2 miliar melalui fasilitas money changer.
"Jadi, ada transfer yang menggunakan fasilitas money changer yang kami indikasikan itu ditujukan untuk salah satu anggota DPR RI di Komisi VI terkait dengan impor bawang putih," kata Febri Diansyah, Kamis (8/8).
Bukti uang dalam bentuk dolar AS disita dari orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR RI tersebut. "Ada uang dalam dalam mata uang asing dolar AS yang juga kami amankan dari salah satu pihak yang diamankan kemarin malam," kata Febri.
"Nanti kami sampaikan lagi update jumlahnya berapa karena KPK juga harus mengidentifikasi lebih lanjut uang yang dibawa tersebut itu terkait dengan spesifik perkara ini atau hal-hal yang lain," ucap Febri.
Sampai saat ini, kata dia, KPK telah menangkap 12 orang, termasuk anggota Komisi VI DPR RI tersebut yang dibawa tim KPK dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis. Sebelumnya, 11 orang telah terlebih dahulu ditangkap di Jakarta, Rabu (7/8) malam hingga Kamis pagi.
Mereka terdiri atas unsur swasta, importir, sopir, orang kepercayaan anggota DPR RI, dan pihak lainnya. "Sebanyak 12 orang yang kami amankan sampai dengan siang ini. Barusan ada satu orang yang kami amankan dari Bandara Soekarno Hatta, kemudian dibawa ke Kantor KPK. Sekarang sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar dan uang dalam bentuk dolar AS terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di Jakarta, Kamis, anggota Komisi VI DPR RI yang dimaksud adalah Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP.