Kamis 08 Aug 2019 18:07 WIB

Taksi Daring Terkena Ganjil-Genap, Ini Kata Grab

Grab tengah melakukan survei ke mitra terkait dampak ganjil-genap.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Grab Indonesia
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Grab Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memperluas penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat, termasuk taksi daring. Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan masih akan berdiskusi dengan pemerintah mengenai kebijakan tersebut. 

"Kami sekarang juga melakukan survei ke mitra dampaknya (kebijakan perluasan ganjil-genap) seperti apa," kata Tirza di Gedung Kemenhub, Kamis (8/8). 

Baca Juga

Tirza menambahkan, hasil survei tersebut juga akan disampaikan kepada pemerintah. Dia mengharapkan hal tersebut bisa menjadi usulan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan. 

"Sama seperti Mei 2019 kemarin, kami survei kenaikan tarif. Menyampaikan hasil survei ke pemerintah sebagai masukkan," jelas Tirza. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan taksi daring mengharapkan masuk ke kawasan ganjil-genap. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan saat ini sudah menerima surat dari management taksi daring yang meminta bisa masuk ke kawasan ganjil-genap. 

Meskipun begitu, Yani menegaskan Kemenhub akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai mekanisme penrapan ganjil-genap, khususnya juga menyampaikan usulan dari taksi daring. Hanya saja, Yani mengakui saat ini keputusan Pemprov DKI Jakarta memang tidak memperbolehkan taksi daring masuk ke kawasan ganjil-genap. 

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta  memastikan perluasan 16 area ganjil-genap. Kebijakan tersebut nantinya akan melengkapi sembilan area yang telah diterapkan dalam sistem ganjil-genap sebelumnya. 

Dalam kebijakan tersebut, perluasan 16 area ganjil-genap akan berlaku pada 9 September 2019. Pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada 7 Agustus sampai 8 September 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement