Kamis 08 Aug 2019 15:06 WIB

Kebijakan Gage Diperluas, MRT Pantau Kenaikan Penumpang

PT MRT siap menampung masyarakat yang mengalihkan transportasinya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Christiyaningsih
Warga menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (5/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Mass Rapid Transit (MRT) memantau peluang kenaikan penumpang dengan diresmikannya aturan baru ganjil genap (Gage) di Ibu Kota. PT MRT siap menampung masyarakat yang mengalihkan transportasinya.

Sekretaris Perusahaan PT MRT Muhamad Kamaludin mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan perluasan ruas jalan Gage di wilayah DKI Jakarta. Sebab hal itu sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca Juga

"Kami memantau dengan intensif pergerakan angka jumlah warga yang memilih untuk beralih ke layanan MRT Jakarta. Kami akan memberikan update lebih lanjut pasca sosialisasi perluasan ganjil-genap ini," katanya pada Republika, Kamis (8/8).

Ia menyebut kebijakan perluasan Gage merupakan salah satu bentuk transport demand management yang dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI. Hal ini sejalan dengan referensi kota-kota besar lainnya di dunia.

"Transport demand management secara umum akan mengalihkan sebagian pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum termasuk moda MRT dan BRT," ujarnya.

Ia menyampaikan kapasitas MRT Jakarta masih sangat mencukupi jika terjadi kenaikan penumpang yang signfikan usai kebijakan baru Gage dilaksanakan. Untuk saat ini, rata-rata jumlah penumpang secara bulanan mencapai 94 ribu orang.

"Pelayanan penjualan tiket, bantuan, dan panduan layanan melalui gerbang pembayaran penumpang akan kami jaga sebaik-baiknya untuk memastikan kelancaran proses masuk dan keluarnya penumpang," ucap Kamaludin.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memastikan perluasan 16 area Gage melengkapi sembilan area yang telah diterapkan dalam sistem sebelumnya. Perluasan 16 area Gage akan berlaku pada 9 September dengan masa sosialisasi pada 7 Agustus-8 September 2019.

Ada empat koridor tambahan perluasan Gage itu. Pada koridor satu yang semula hanya Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Jalan Merdeka Barat, akan diperpanjang di sisi utara hingga Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk sampai Kota. Di sisi selatan, akan diperpanjang dari Jalan Sisingamangaraja-Jalan Panglima Polim-Jalan Fatmawati sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya, ada koridor tambahan yaitu koridor dua. Dimulai dari Jalan Suryo Pranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Kiai Caringin sampai dengan Jalan Tomang Raya akan bertemu di simpang Jalan S Parman simpang Tomang.

Kemudian di koridor tiga, dari simpang Jalan Pramuka-Jalan Jenderal Ahmad Yani mengarah ke simpang Jalan Salemba Matraman. Lalu untuk koridor empat untuk tambahan perluasannya mulai dari Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-Jalan Senen Raya hingga ke Jalan Gunung Sahari di ujung simpang Jalan RE Martadinata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement