Kamis 08 Aug 2019 14:12 WIB

Sindikat Penipuan Rumah Mewah Jual Rumah Warisan

Rumah mewah yang dijual oleh para korban adalah rumah warisan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi rumah mewah.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi rumah mewah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah orang menjadi korban penipuan komplotan sindikat jual beli rumah mewah di Jakarta. Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut, rumah mewah yang dijual oleh para korban adalah rumah warisan.

"Rata-rata korban itu rumah warisan orang tuanya yang sudah lama, kemudian mau bagi waris, kemudian dijual," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/8).

Berdasarkan laporan yang ada, Suyudi menyebut, para korban penipuan rumah mewah itu adalah perorangan dan bukan dari perusahaan tertentu. Ia juga menjelaskan, tidak ada tokoh-tokoh terkenal di Indonesia yang menjadi korban komplotan penipuan tersebut.

"Korbannya individu. Enggak ada (orang terkenal yang jadi korban)," jelas Suyudi.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap komplotan sindikat penipuan jual beli rumah mewah di Jakarta, yakni tersangka berinisial D, H, K, dan A pada Juli 2019. Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya yang juga masih terlibat sindikat ini, Rabu (7/8).

Komplotan ini beraksi dengan cara berpura-pura akan membantu menjual rumah mewah. Mereka meminjam surat asli rumah milik korban dengan modus akan memeriksanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, para pelaku justru menduplikat surat rumah itu dan mengembalikan surat rumah palsu kepada korban.

Rumah yang menjadi incaran kelompok ini adalah rumah mewah seharga lebih dari Rp 15 miliar. Untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menyewa sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang dijadikan sebagai kantor notaris bodong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement