Kamis 08 Aug 2019 07:10 WIB

Kamis Pagi, Udara Jakarta Terburuk Ketiga Dunia

Posisi kualitas udara Jakarta di bawah Hanoi dan Lahore.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas udara DKI Jakarta pada Kamis (8/8) pagi masuk dalam kategori tidak sehat. Kondisinya bahkan terburuk ketiga di dunia, demikian informasi dari situs www.AirVisual.com

Air Visual merupakan situs penyedia kualitas udara dan polusi harian kota-kota besar di dunia. Berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada pukul 06.00 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat di angka 157 kategori tidak sehatdengan parameter PM2,5 konsentrasi 66.8 µg/m³.

Baca Juga

Dengan angka tersebut menjadikan Jakarta sebagai kota yang berada di peringkat ke-3 dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar lainnya di dunia.

Posisi kedua untuk kualitas udara terburuk di dunia diisi oleh Hanoi yang terletak di Vietnam dengan indeks kualitas udara 161 dengan status udara tidak sehat setara dengan parameter PM 2.5 konsentrasi 74.6 µg/m³. Sedangkan di posisi pertama untuk kualitas udara terburuk di dunia diisi oleh Lahore yang terletak di Pakistan dengan indeks kualitas udara 164 dengan status udara tidak sehat setara dengan parameter PM 2.5 konsentrasi 80.6 µg/m³.

Incheon di Korea Selatan dan Dubai di United Arab Emirates secara berturut-turut menempati posisi keempat dan kelima untuk kualitas udara terburuk di dunia dengan status tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan AQI 145 dan 135.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk mengendalikan kualitas udara menjadi lebih baik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Beberapa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatasi kualitas udara tersebut di antaranya adalah memperluas ganjil-genap, mewajibkan uji emisi, membatasi usia kendaraan dan penghijauan.

“Memastikan tidak ada angkutan unum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi,” kata Anies seperti tertulis dalam Ingub 66/2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement