REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Seorang pria berinisial N (48) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dijerat hukum lantaran membersihkan lahan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut ia lakukan dengan alasan ingin cepat mendapatkan upah.
N disuruh oleh seorang berinisial S dengan upah Rp 400 ribu untuk membersihkan lahan. "Setelah kami lakukan pemeriksaan, memang ada upaya penyampaian lahan boleh dibersihkan asal jangan dibakar, sehingga niat ini adalah inisiatif pelaku dengan tujuan agar cepat selesai membersihkan lahan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi di Sampit, Rabu (7/8).
Dugaan pembakaran lahan itu terjadi di Jalan HM Hatta atau ruas Lingkar Selatan Sampit, Selasa (6/8) siang. Saat itu tersangka diduga sengaja membakar lahan menggunakan rumput kering dan disulut api.
Api sempat membakar lahan sekitar 50x50 meter kemudian polisi datang membantu memadamkannya. Jika tidak dipadamkan, Wiwin memperkirakan sekitar lima hingga enam hektare lahan gambut kering di kawasan itu akan ikut terbakar.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum. Polisi tidak menahan tersangka karena pertimbangan kooperatif, umur sudah tua, tulang punggung keluarga, dan tersangka juga tinggal di Sampit.
"Dia dijerat dengan Pasal 188 KUHP karena lalainya pelaku sehingga menyebabkan lahan itu terbakar. Dijerat pasal kelalaian sebab beliau minim pengetahuan karena lulusan SD sehingga tidak mengetahui dampak dari perbuatan yang dilakukannya," ujar Wiwin.
Ini merupakan kasus kebakaran lahan kedua yang ditangani Polsek Ketapang. Sebelumnya, Polsek Ketapang juga menetapkan petani berinisial AN (74) sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar lahan di Jalan MT Haryono Barat pada Ahad (7/7) lalu.
Wiwin menegaskan, Polsek Ketapang mendapat arahan yang sangat serius dalam hal pencegahan untuk meminimalisir pembakaran lahan. Polsek Ketapang intens berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Hampir setiap hari sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilakukan tapi kebakaran tetap terjadi sehingga penindakan hukum harus dilakukan. "Kami berharap tidak ada lagi warga yang mengulangi atau melakukan pembakaran lahan dengan tujuan bertani maupun untuk kepentingan lain," ujar Wiwin.