Rabu 07 Aug 2019 15:59 WIB

MK tak Kabulkan 102 Gugatan Sengketa Pileg 2019

Hanya tiga perkara yang diputuskan diterima sebagian pada sidang kemarin.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Aswanto (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Aswanto (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) masih membacakan putusan perkara sengketa Pileg 2019. Sejak Selasa (6/8) sampai Rabu (7/8) per pukul 14.00 WIB, MK sudah membacakan 105 putusan, hanya tiga perkara yang diputuskan diterima sebagian pada sidang kemarin.

Untuk Rabu, pada panel 1, MK sudah membacakan putusan terhadap 25 perkara. MK memutuskan dalil gugatan-gugatan itu ditolak dan tidak diterima. Sidang putusan ini dihadiri peserta pemilu sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, peserta pemilu lainnya sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga

"Hampir semua permohonan ditolak, ada yang tidak diterima, tapi pada intinya tidak ada dikabulkan," ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar yang ikut hadir mendengarkan putusan di Gedung MK, Rabu.

Menurut Fritz, pertimbangan MK menolak dan tidak menerima gugatan karena melihat kesesuaian bukti yang diajukan antara termohon atau KPU dan Bawaslu. KPU sebagai penyelenggara pemilu telah memberikan dokumen pelaksanaan Pileg kepada Bawaslu untuk disandingkan.

Sebanyak 25 putusan untuk sengketa DPR/DPRD provinsi maupun kabupaten/kota diajukan berbagai partai politik di empat provinsi. Diantaranya Jawa Tengah, Gorontalo, Lampung, dan Sumatra Selatan. Terkait hakim MK yang menyebut beberapa putusan Bawaslu sempat melampaui waktu dari keluar Surat Keputusan (SK) KPU, Fritz mengatakan putusan Bawaslu sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam UU itu tidak menyatakan batas waktunya kapan.

"Sehingga Bawaslu melaksanakan putusan menerima permohonan dan memutus sesuai kewenangan yang kami miliki sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.

Sementara Komisioner KPU Evi Novida mengapresiasi kinerja KPU daerah atas sebagian besar gugatan perkara sengketa pileg yang ditolak MK. Menurut dia, petugas KPU daerah telah bekerja baik dengan merespon setiap keberatan maupun perbuatan diduga pelanggaran-pelanggaran.

"Sehingga bisa diselesaikan, di tingkat bawah sudah selesai, maka ketika sudah masuk di Mahkamah Konstitusi, sebenarnya sudah terkoreksi," kata Evi dalam kesempatan yang sama.

Apalagi, kata dia, dibarengi dengan kerja sama bersama panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat daerah dan Bawaslu. Petugas KPU daerah telah merespons keberatan dengan melakukan penghitungan suara ulang (PSU) sebelum perkara sampai di meja persidangan MK.

"Jadi terlihat tadi di dalam putusan, disebutkan bahwa ternyata ada penghitungan suara ulang pembukaan kotak dan sebagainya, itu sebagai respons dari teman-teman di daerah," tutur Evi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement