Selasa 06 Aug 2019 21:14 WIB

Mulai Berbayar, Ini Daftar Tarif Tol Pandaan-Malang

Tarif tol Pandaan-Malang mulai diberlakukan 9 Agustus

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengendara mobil antre saat melewati gerbang jalan tol Malang-Pandaan, Singosari, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/6/2019).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pengendara mobil antre saat melewati gerbang jalan tol Malang-Pandaan, Singosari, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Setelah selama beberapa waktu digratiskan, tol Pandaan-Malang akhirnya menerapkan tarif. Tarif ini mulai diberlakukannya pada 9 Agustus mendatang pukul 00.00 WIB.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Agita Widjajanto mengatakan, penetapan tarif tol ini dikeluarkan berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 73/KPTS/M/2019 per 1 Agustus 2019. Penetapan tarif untuk sementara hanya berlaku pada seksi I, II dan III. Artinya, jalur tol dari Pandaan hingga Singosari, Malang.

Baca Juga

Tarif tol diperuntukkan pada lima jenis kendaraan sesuai aturan berlaku. Antara lain golongan satu untuk kendaraan jenis sedan, pick up atau truk kecil dan bus. Sementara golongan berikutnya pada kendaraan truk dengan dua gandar atau sumbu roda.

"Golongan III untuk truk dengan tiga gandar, golongan IV untuk empat gandar dan golongan lima untuk kendaraan truk dengan lima gandar," jelas Agita kepada wartawan di Kantor PT Jasa Marga Pandaan-Malang, Singosari, Malang, Selasa (6/8).

Meski terdapat lima golongan kendaraan, tarif tol hanya terbagi pada tiga jenis. Tarif kendaraan golongan II dan III 1,5 kali lebih besar dari batasan kendaraan jenis pertama. Sementara besaran golongan IV dan V dua kali dari tarif kendaraan jenis pertama.

Lebih rinci, tarif tol Pandaan-Purwodadi pada kendaraan golongan I dikenakan biaya Rp 14 ribu. Tarif kendaraan golongan II dan III sebesar Rp 21 ribu. Lalu untuk golongan IV dan V sekitar Rp 28 ribu.

Sementara untuk relasi Pandaan-Lawang dikenakan biaya Rp 21 ribu. Pada golongan kendaraan II dan III sebanyak Rp 31.500. Lalu tarif pada truk dengan empat dan lima gandar sekitar Rp 42.500.

Selanjutnya, tarif tol golongan I pada tujuan Pandaan-Singosari sebesar Rp 27.500. Golongan II dan III dikenakan tarif tol senilai Rp 41.500. Sementara untuk kendaraan golongan IV dan V sekitar Rp 55 ribu.

Menurut Agita, perbedaan tarif ini berdasarkan pada dampak berbeda yang dihasilkan pada masing-masing kendaraan. Setiap kendaraan memiliki efek berbeda terhadap kekerasan jalan tol yang tengah dikelola. Oleh sebab itu, pemeliharaan jalan tol harus diperhatikan sebaik mungkin.

Dengan adanya kebijakan ini, Agita berharap, pengusaha mampu menekan biaya logistik. "Sehingga akan mempunyai impact positif pada perkembangan ekonomi di Malang," tambah dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement