REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pertimbangan pemerintah terkait pemberlakuan ambang batas parlemen parliamentary threshold (PT) untuk DPRD masih dalam tahapan penghimpunan usulan-usulan. Menurut dia, konsep penerapan PT untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota masih dimatangkan.
Tjahjo menjelaskan, pematangan konsep PT untuk DPRD tersebut mempertimbangkan berbagai usulan dari berbagai pihak. Ia menegaskan, pemerintah akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan masukan dari partai politik (parpol).
"Konsep sedang dimatangkan dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan, yang pasti dibicarakan bersama KPU dan DPR serta masukan dari parpol," ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (6/8).
Namun, Tjahjo enggan menyebutkan lebih lanjut latar belakang pemerintah mengusulkan PT untuk DPRD selain menghindari satu kursi satu fraksi. Termasuk apakah aturan itu dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau hal lainnya.
"Baru menghimpun usulan-usulan. Baru usulan dulu," kata dia.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pemerintah akan mendorong PT juga diberlakukan untuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Hal itu menjadi salah satu poin yang akan diusulkan pemerintah dalam revisi Undang-undang Pemilu.
Namun dia belum menyebut pasti usulan angka persentase parliamentary threshold untuk DPRD. Besaran akan dibahas saat rapat pemerintah dengan DPR periode mendatang. "Mungkin DPRD provinsinya dibuat 3 persen atau 4 persen, lalu DPRD kabupaten/kota dibuat 2 persen, misalnya," kata Tjahjo di kantor IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (5/8).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai memang perlu ada ambang batas parlemen di DPRD sehingga menghindari adanya satu kursi satu fraksi. Kendati demikian, usulan ini masih tetap harus dibahas dengan Komisi II DPR yang baru nanti.