Rabu 07 Aug 2019 00:14 WIB

KPU Tetapkan Caleg DPR RI Terpilih Usai Putusan MK

Ratusan perkara sengketa Pileg 2019 masih menunggu putusan MK sampai Jumat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kedua kiri) dan Evi Novida Ginting (kanan) sebagai termohon mengikuti sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kedua kiri) dan Evi Novida Ginting (kanan) sebagai termohon mengikuti sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, penetapan calon legislatif DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019 yang masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan usai sidang pembacaan putusan berakhir. Sebab, ratusan perkara sengketa Pileg 2019 masih dijadwalkan menunggu putusan MK sampai Jumat (9/8) nanti.

"Masih menunggu sampai tanggal 9 nanti, baru kemudian pleno dan menentukan tanggal berapa kami akan tetapkan," ujar Ilham di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan, terlebih dahulu KPU akan menggelar rapat pleno. KPU harus mengkonversi hasil suara pemilu menjadi jumlah kursi di DPR berdasarkan putusan MK.

"Setelah itu baru kami tetapkan siapa yang duduk atau kursi yang diperoleh partai politik," kata dia.

Sebanyak 196 daerah yang tersebar di 21 provinsi sudah menetapkan calon anggota legislatif DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota terpilih. Kendati demikian, masih ada sejumlah daerah yang belum dapat menetapkan caleg DPRD terpilih karena masih terganjal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Namun, kata Ilham, KPU daerah bisa segera menetapkan caleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terpilih setelah mendapatkan putusan MK terkait perkara sengketa Pileg 2019 yang dibacakan Selasa ini. KPU daerah bisa mulai menetapkan jumlah kursi dan caleg terpilih jika putusan MK menolak atau menggugurkan permohonan dalil gugatan.

"Hari ini pun ketika sudah diputuskan kami akan memerintahkan mereka untuk segera menetapkan. Karena putusannya adalah ditolak atau gugur," kata Ilham.

Penetapan oleh setiap KPU daerah bisa berbeda-beda karena akhir masa jabatan (AMJ) DPRD berbeda-beda untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu, kata Ilham, KPU pusat akan segera memerintahkan KPU daerah segera menetapkan dari hasil putusan MK hari ini.

MK melaksanakan sidang pembacaan putusan akhir untuk 67 perkara sengketa Pileg 2019 pada Selasa (6/8). Pembacaan putusan terhadap 202 perkara dijadwalkan berlangsung sampai Jumat (9/8).

Perkara yang dibacakan hari ini berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo. Selanjutnya, dari Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement