REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement mulai 2020. Kebijakan ini telah diusulkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Rencana kebijakan ini telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan BPTJ. Sekarang sedang proses pengadaaan sarana prasarana pendukung tilang elektroniknya,” ujar Kasi Penindakan Bidang Dalops Dishub Kota Bekasi Arlindo Dos Reis Basmery kepada Republika.co.id, Selasa (6/8).
Arlindo mengatakan, mekanisme tilang elektronik sama dengan penerapan tilang elektronik di DKI Jakarta. Closed circuit television (CCTV) di jalan-jalan protokol akan membidik pengendara yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran marka lalu lintas maupun kelengkapan pengendara dan kendaaraan.
Kemudian, petugas akan mencari pelat nomor pelanggar dalam basis datanya, lalu dikeluarkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui pos dan e-mail. Dalam surat tersebut akan disertakan foto pelanggar, pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank. Pelanggar akan diberi waktu selama satu pekan untuk melunasi denda pelanggaran tersebut.
Namun, sampai saat ini Arlindo masih belum mengetahui secara detail teknologi kamera yang akan digunakan. “Bisa jadi kamera yang digunakan sama persis dengan kamera yang dipakai DKI Jakarta atau bahkan bisa lebih canggih,” ujarnya.
Nantinya, pada tahap awal, kamera akan diletakkan di sejumlah titik di Jalan Ahmad Yani. Titik tersebut diantaranya di bawah flyover Summarecon dan Mal Metropolitan dan Kalimalang dari Jalan KH Noer Ali sampai Simpang BCP arah ke Jakarta.
“Kita coba dulu di Jalan Ahmad Yani kerena disana banyak terjadi pelanggaran sehingga menimbulkan kemacetan. Jika sudah berjalan lancar baru ke titik lain,” kata Arlindo.
Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi Harun Al Rasyid mengatakan, dengan terus meningkatnya jumlah kendaraan dan pelanggaran lalu lintas di Kota Bekasi, penerapan tilang elektronik adalah sebuah keharusan. Dengan adanya tilang elektronik, kata dia, Pemda akan lebih efisien dalam menggunakan sumber daya manusianya
“Tilang elektronik harus segera diterapkan meskipun pada awal penerapannya ada kendala, tetap kebijakan ini harus berjalan. Sebagai sistem baru, trial and error adalah sebuah hal yang wajar,” kata dia.
Harun juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diantisipasi oleh Pemda, seperti permasalahan kepemilikan kendaraan. Sebab, selama ini menurutnya, masih banyak masyarakat yang menggunakan pelat nomor ganda untuk menghindari kebijakan ganjil-genap.
“Jangan sampai dengan adanya tilang elektronik ini yang melakukan pelanggaran dan yang mendapatkan surat tilang berbeda,” ujarnya.
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian alamat pelanggar karena fakta di lapangan masih banyak orang yang menggunakan nama berbeda dengan STNKnya. “Pemda harus mengubah dan merevisi peraturan kelalulintasan terutama tentang kepemilikan kendaraan. Harus membuat peraturan yang lebih ketat lagi,” kata Harun.
Terakhir, Pemda harus memastikan kualitas gambar CCTV yang akan digunakan baik. Jika kualitas gambar yang dihasilkan CCTV rendah akan mengurangi tingkat keakuratan penertiban pelanggran.