Selasa 06 Aug 2019 20:00 WIB

Aprindo: Kerugian Listrik Mati Lebih dari Rp 200 Miliar

Aprindo meyakini blackout berdampak pada 82 pusat perbelanjaan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Sebuah toko mengunakan genset ketika mengalami pemadaman listrik, Jakarta, Senin (5/8).
Foto: Republika/Prayogi
Sebuah toko mengunakan genset ketika mengalami pemadaman listrik, Jakarta, Senin (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghitung dampak kerugian dari blackout atau listrik padam lebih dari Rp 200 miliar pada Ahad (4/8) lalu. Pemadaman listrik berdampak pada puluhan pusat perbelanjaan.

“Saya mau sebutkan yang dilakukan oleh Aprindo, peritel Indonesia, di mana tempat terjadinya transaksi. Angkanya adalah seperti ini, ketika kita dapat blackout, kita hampir kehilangan pendapatan Rp 200 miliar,” kata Ketua Umum DPP Aprindo Roy Mandey saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Baca Juga

Setidaknya, menurut dia, insiden blackout berdampak pada 82 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. Ia memperkirakan lebih dari 10 ribu orang gagal ke mal akibat blackout. Perhitungan Rp 200 miliar itu berasal dari rerata pengunjung yang minimal mengeluarkan biaya belanja sebesar Rp 200 ribu.

Secara terpisah, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Ahad (4/8) senilai Rp 839 miliar.

"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).

Sripeni menjelaskan total kompensasi sebesar Rp 839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman. Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sementara itu, untuk non-subsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada Agustus 2019. Menurut Plt Dirut PLN, besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement