Selasa 06 Aug 2019 16:23 WIB

Suami Bunuh Istri di Kramat Jati Mengidap Hiperseksual

Jumharyono sempat cekcok dengan istrinya terkait masalah ekonomi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Heri Purnomo mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Jumharyono (43 tahun) terhadap sang istri. Dari hasil pemeriksaan para saksi, diketahui bahwa tersangka mengidap hiperseksual.

"Iya, berdasarkan keterangan para saksi tetangga-tetangganya, katanya dia (Jumharyono) memang hypersex," kata Heri saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).

Heri menjelaskan, Jumharyono membunuh istrinya, Khoriah setelah memuaskan nafsu birahinya. Namun, sebelum melakukan hubungan badan, sambung dia, Jumharyono sempat cekcok dengan istrinya terkait masalah ekonomi.

Merasa kesal, Jumharyono pun menyiapkan senjata untuk membunuh istrinya berupa batu dan gunting. "Sakit hati sama istrinya. Setelah berhubungan, langsung dia bunuh (istrinya)," ungkap Heri.

Heri menyebut, pelaku menusuk sang istri menggunakan gunting. Setelah itu, ia memukul kepala sang istri menggunakan batu hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah membunuh istrinya, sambung Heri, pelaku berusaha menghilangkan jejaknya dengan cara membakar rumah kontrakannya itu.

Saat ruang tamu di rumah itu terbakar, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela rumah. Namun, aksinya itu ketahuan oleh warga sekitar dan dia dibawa ke kantor polisi. Akibat perbuatannya itu, sang istri meninggal dunia dan anaknya yang berusia lima tahun mengalami luka bakar.

"Anaknya mengalami luka bakar 80 persen dan dilarikan ke RS Harapan Bunda dulu yang terdekat," papar Heri.

Saat ini, Jumharyono sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur. Jumharyono diancam Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement