Selasa 06 Aug 2019 01:58 WIB

200 RS Mitra BPJS Kesehatan Ajukan Keberatan Turun Kelas

Menkes mengatakan sebanyak 615 RS direkomendasikan turun kelas

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Christiyaningsih
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek.
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 200 rumah sakit (RS) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang direkomendasikan turun kelas telah mengajukan protes hingga Senin (5/8). Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengatakan sebanyak 615 RS direkomendasikan turun kelas karena belum memenuhi penilaian.

Penilaian terdiri atas kriteria Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, prasarana, dan alat kesehatan. Kriteria ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit untuk rumah sakit umum.

Baca Juga

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan RS tersebut mengajukan protes. Nila menyebut ada masa sanggah yang bisa dimanfaatkan RS.

"RS yang direkomendasikan turun kelas bisa mengajukan keberatan selama masa sanggah. Hingga hari ini sekitar 200 RS mengajukan keberatan," ujarnya saat ditemui usai pertemuan Tahunan Ilmiah dan Semiloka Nasional Akreditasi RS ke-5 (PITSELNAS), di Jakarta, Senin (5/8).

Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo menambahkan RS yang direkomendasikan turun kelas bisa mengajukan keberatan hingga Senin (12/8) pekan depan. RS yang mengajukan protes itu bisa membenahi update data yang telah diinput rumah sakit dalam Aplikasi Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK).

Kemudian, Kemenkes akan menilai dan mengumumkan hasil akhirnya dalam dua pekan. RS yang direkomendasikan turun kelas ini akhirnya benar-benar disesuaikan kelasnya.

"RS yang kelasnya mengalami penyesuaian ini baru bisa mengajukan lagi review kelas RS lagi ketika enam bulan setelah penyesuaian kelas," katanya.

Sebelumnya Kemenkes mempersilakan RS yang direkomendasikan turun kelas mengajukan protes karena masih ada masa sanggah. "Pihak RS yang turun kelas atau kepala daerah yang membawahi RS yang direkomendasikan turun kelas boleh protes karena ada masa sanggah selama 28 hari sampai tanggal 12 Agustus 2019," kata Bambang saat dihubungi Republika, Rabu (24/7).

Sebanyak 2.155 RS telah ditinjau dan 615 di antaranya menerima rekomendasi penyesuaian kelas. "Rekomendasi penyesuaian kelas 615 RS itu didasari oleh hasil review kelas RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya. Pelaksanaan review RS ini didasari oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/373/2019 tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement