Senin 05 Aug 2019 19:21 WIB

Penjelasan PT Bunga Lestari Soal Kisruh Planetarium

PT Bunga Lestari menilai Pemprov DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjung beraktivitas di ruang pertunjukan di Planetarium, kompleks Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pengunjung beraktivitas di ruang pertunjukan di Planetarium, kompleks Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan Plenetarium di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat yang mengalami pemberhentian perawatan suku cadang dari perusahaan teknologi Carl Zeiss, Jerman, ternyata bukan masalah antara Carl Zeiss dengan PT Bunga Lestari. Kuasa Hukum PT Bunga Lestari, Lutfi Setiawan, mengatakan, melainkan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya atas pengadaan dan pemasangan alat digital velvet tersebut.

Lutfi mengatakan, masalah yang sebenarnya itu  pihak Pemprov DKI Jakarta tidak bertanggung jawab atas diadakannya alat digital velvet. Sehingga alat tersebut tidak berfungsi dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Masalah pengadaan alat digital velvet yang tidak berfungsi bukan adanya permasalahan kami dengan Carl Zeiss tapi Pemprov DKI yang tidak membayar alat tersebut. Sampai sekarang saya tidak tahu alasannya apa. Lalu, apa yang telah disampaikan Eko (Kepala Satuan Pelaksana Teknik Pertunjukan Planetarium Jakarta) cenderung tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Lutfi saat dihubungi Republika, Senin (5/8).

Lutfi menambahkan hingga saat ini pihak Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan kewajibannya meskipun telah ada putusan pengadilan hukum yang telah ditetapkan. Atas permasalahan tersebut, PT Bunga Lestari telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu, pihak Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi sebagai pihak yang dikalahkan atas perkara tersebut sebagaimana diterangkan dalam putusan Pengadilan Nomor: 385K/PDT/2018 tanggal 16 Mei 2018 Jo Putusan Nomor : 42/PDT/2017/PT. DKI tanggal 07 Juli 2017 juncto Putusan Nomor : 614/Pdt.G/2014/PN. JKT.PST 8 Desember 2015.

Maka dari itu, lanjut dia, dalam putusan tersebut PT Bunga Lestari adalah pihak yang dimenangkan. Pihak PT Bunga Lestari telah menyampaikan surat kepada Pemprov DKI agar dapat mematuhi isi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut yaitu agar melaksanakan kewajibannya membayar pengadaan alat digital valvet kepada Carl Zeiss. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari Pemprov DKI.

"Dengan demikian tidak benar apabila ada informasi kami mempunyai masalah dengan Carl Zeiss. Sumber masalah alat tersebut yang tidak bisa digunakan dikarenakan Pemprov DKI sampai sekarang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pengadaan alat tersebut," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement