Ahad 04 Aug 2019 19:12 WIB

Polisi Indramayu Tembak Dua Pencuri Gas dan Beras

Kedua pelaku pun terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu  menangkap dua pencuri spesialis toko gas dan toko beras, Sabtu (3/8). Kedua pelaku pun terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (25) dan OP (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menjelaskan dalam aksinya kedua pelaku masuk ke dalam toko beras dan toko gas dengan merusak kunci gembok pintu toko dengan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak gas dan beras yang ada di dalam toko.

‘’Pelaku mengangkut hasil curiannya dengan menggunakan mobil pick up,’’ ujar Yoris, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Sabtu (3/8).

Pemilik toko yang kehilangan barang dagangannya kemudian melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut ke polisi. Mendapat lapopran itu, jajaran Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Namun, saat hendak ditangkap itu, pelaku berusaha melarikan diri. Karenanya, polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan yang tidak diindahkan oleh pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 48 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dan 31 karung beras. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil pick up yang digunakan pelaku untuk mengangkkut barang hasil curiannya.

 ‘’Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,’’ tandas Yoris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement