Ahad 04 Aug 2019 17:24 WIB

DPRD DKI Minta Konsistensi Aturan Pembatasan Kendaraan

Aturan masa pakai kendaraan umum paling lama 10 tahun.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Israr Itah
Warga melintas di dekat angkutan umum (angkot) mangkal di kawasan Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melintas di dekat angkutan umum (angkot) mangkal di kawasan Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifuddin mendukung rencana Pemprov DKI membatasi usia kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota tak boleh di atas 10 tahun. Akan tetapi, ia meminta keseriusan dan konsistensi Pemprov DKI menerapkan kebijakan tersebut.

"Itu kan sudah lama, Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2015 dan itu kan belum teralisasi, ini kita perlu lakukan," ujar Syarifuddin saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan, aturan masa pakai kendaraan umum paling lama 10 tahun itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang transportasi. Sehingga kebijakan tersebut memang bukan hal yang baru lagi.

Menurut dia, jika nantinya Pemprov DKI melalui kajian Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan perda tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada 2019, maka pelaksanaannya perlu konsistensi. Dishub DKI Jakarta harus memastikan angkutan umum di atas 10 tahun benar-benar tak dapat beroperasi di jalanan Ibu Kota.

Sebab, lanjut Syarifuddin, kapasitas ruas jalan di Jakarta sudah tak dapat lagi menampung kendaraan yang justru terus meningkat. Selain menimbulkan polusi, kendaraan berusia tua juga berbahaya bagi penumpang apalagi kendaraan dengan perawatan yang terbatas.

Kemudian, ia juga meminta Pemprov DKI mengevaluasi kebijakan pembatasan usia kendaraan yang sudah termaktub dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015. Hal-hal apa saja yang perlu ditingkatkan maupun diperbaiki agar peraturan itu dilaksanakan dengan maksimal oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

"Pak Gubernur harus mengambil tindakan dan sebernanya kami sangat mendukung utk Jakarta tertib lalu lintas dan kualitas udaranya kembali lagi baik, kita lakukan dari sekarang," jelas anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta tersebut.

Sementara untuk pembatasan usia kendaraan pribadi pada 2025 mendatang, Pemprov DKI diminta melakukan percepatan pembangunan transportasi. Syarifuddin mendorong agar peningkatan moda transportasi umum dilakukan mulai dari integrasi dan penambahan jumlah armada yang menjangkau seluruh wilayah Ibu Kota.

Angkutan umum pengumpan, kata dia, harus tersedia hingga ke seluruh permukiman warga. Angkutan itu kemudian terintegrasi dengan transportasi lainnya seperti bus Transjakarta, Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Moda Raya Terpadu (MRT).

"Pemerintah harus ada percepatan bagaimana percepatan pembangunan ini agar Transjakarta hampir di seluruh penjuru DKI Jakarta ada, bisa dijangkau," kata dia.

Sebab, menurut Syarifuddin, dari segi anggaran yang dimiliki DKI Jakarta cukup siap untuk meningkatkan pembangunan di sektor transportasi umum tersebut. Ia mengatakan, hanya perlu keberanian dari gubernur untuk mewujudkan itu semua.

Sehingga, target untuk menekan polusi udara agar kualitas udara Ibu Kota tak lagi buruk dapat tercapai. Masyarakat semakin banyak beralih menggunakan angkutan umum karena meningkatnya kenyamanan dan keamanan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Ia menginstruksikan Dishub untuk menyiapkan rancangan perda tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement