REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Di dalamnya, ada tujuh inisiatif yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas udara Ibu Kota.
"Pertama, di tahun 2020, semua angkutan umum kita harus berusia di bawah 10 tahun dan harus lolos uji emisi," ujar Anies dalam video yang disebarluaskan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sabtu (3/8).
Anies ingin agar kendaraan yang beroperasi melayani masyarakat adalah kendaraan yang nyaman dan tidak menghasilkan emisi yang merusak lingkungan. Sehingga, lebih banyak warga beralih menggunakan angkutan umum daripada kendaraan pribadi.
Kedua, Pemprov DKI akan mengelola pembatasan kendaraan pribadi seperti perluasan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di kawasan yang tersedia kendaraan umum massal. Peraturan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan bertenaga listrik baik mobil listrik maupun motor listrik.
"Karena tujuannya adalah pengendalian kualitas udara," kata Anies.
Ketiga, Pemprov DKI akan membangun lebih banyak trotoar untuk kenyamanan pejalan kaki. Dalam waktu dekat, ada 25 ruas jalan protokol dan jalan utama yang akan dibangun trotoar yang lebih luas. Dengan demikian, kata Anies, warga bisa menggunakan pedestrian tanpa kendala.
Keempat, Anies menginstruksikan kepada jajarannya melakukan pengendalian emisi yang dikeluarkan industri. Hal itu di antaranya pengawasan dengan memasang alat-alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.
"Yang kelima, kami juga akan mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau yang ada di Ibu Kota," tutur Anies.
Ia menyebutkan, Pemprov DKI akan membagikan tanaman-tanaman yang menyerap polutan kepada masyarakat. Ia pun akan menggalakkan gedung-gedung pemerintah dengan konsep green building sesegera mungkin.
Keenam, Pemprov DKI akan mendorong percepatan peralihan ke energi terbarukan agar mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Caranya, kata Anies, dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemerintahan DKI Jakarta, dan gedung kesehatan milik Pemprov DKI pada 2022.
Ketujuh, Anies akan membuat ketentuan pada 2025 yakni kendaraan pribadi yang beroperasi di Ibu Kota harus berusia di bawah 10 tahun serta wajib lolos uji emisi sebelum mendapatkan izin operasional kendaraan pribadi.
Menurut dia, langkah tersebut untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Jakarta bukan kendaraan yang ikut merusak kualitas udara. Anies melanjutkan, upaya-upaya ini bukan hanya dijalankan pemerintah melainkan juga peran serta masyarakat keseluruhan.
"Kita harus kerjakan ini bersama-sama, karena kualitas udara ditentukan oleh kegiatan kita bersama," kata Anies.
Ia menambahkan, ikhtiar perbaikan untuk meningkatkan kualitas udara yang disebutkannya tak bisa terwujud dalam waktu singkat. Akan tetapi, makin banyak orang yang ikut terlibat makin cepat pengendalian kualitas udara bisa dilaksanakan.