Sabtu 03 Aug 2019 15:47 WIB

Penerapan Ganjil-Genap untuk Motor Harus Berdasarkan Data

Jangan sampai penerapan ganjil-genap motor lahir karena panik.

Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum lingkungan Kristanto PHalomoan menegaskan Instruksi Gubernur 66/2019 mengenai perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor harus diterapkan ketika sudah didasari data pada sebuah kajian. Pemprov DKI memperluas kawasan ganjil-genap termasuk untuk kendaraan bermotor.

"Saya mengapresiasi Ingub, tapi ketika melakukan perluasan wilayah ganjil-genap alasannya apa? Kalau kebijakannya hanya menimbulkan kepanikan saya enggak yakin akan ada solusi yang baik," kata Kristanto di Jakarta, Sabtu (3/8).

Baca Juga

Dia mendukung regulasi yang dibuat untuk mengendalikan kualitas udara Jakarta yang sepanjang dua minggu terakhir berada di status tidak sehat. Namun, dia berharap regulasi itu memperhatikan aspek yang dibutuhkan masyarakat DKI Jakarta.

Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur berupa trotoar di Vietnam yang secara matang diperhitungkan oleh pemerintahnya sehingga tetap dapat dilewati pejalan kaki meski proyeknya masih dalam tahapan pengerjaan.

 

Hal serupa diharapkan dapat diterapkan jika nantinya ada regulasi terkait lingkungan yang kemudian dapat secara aktif melibatkan masyarakat DKI Jakarta.

Tidak efektif

Mengenai motor, Hadi mengatakan tidak setuju dengan penerapan aturan ganjil-genap untuk motor. Aturan itu tidak dapat secara efektif mengurangi polusi udara Jakarta. "Apa urusannya polusi sama ganjil-genap? Ganjil-genap kan untuk mengurai kemacetan. Di jalan ganjil-genap tetap mengeluarkan polusi juga," kata Hadi.

Jika Pemprov DKI ingin mengurangi polusi, Hadi mengatakan, sebaiknya pemerintah menaikkan pajak kendaraan seperti di Jerman. "Di Jerman pajaknya tinggi. Kalau bisa, satu mobil pajaknya sebesar harga mobil biar orang gak nambah beli mobil," katanya.

Gubernur Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur 66/2019 butir keempat menjelaskan salah satu upaya untuk mengendalikan kualitas udara Jakarta. Salah satunya memperluas kawasan ganjil-genap termasuk untuk kendaraan bermotor.

MenindaklanjutiIngub 66/2019, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat (2/8) mengeluarkan pernyataan akan melakukan sosialisasi ganjil-genap di kawasan- kawasan seperti Jalan RS Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Suryopranoto, Balikpapandan Tomang Raya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement