Sabtu 03 Aug 2019 13:48 WIB

Rancangan Amandemen UUD 1945 Menyasar Dua Hal Pokok

Amandemen UUD 1945 terkait haluan negara dan kewenangan MPR.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi rapat paripurna MPRI RI
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi rapat paripurna MPRI RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengatakan rancangan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 sedang disiapkan. Rancangan ini akan menyasar kepada dua hal pokok.  

"Rancangannya (amandemen terhadap UUD) sedang disiapkan. Yakni terkait haluan negara dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menetapkan halauan negara," ujar Andreas dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8). 

Baca Juga

Kedua hal ini sudah dilihat oleh fraksi-fraksi di MPR. Saat ini, lembaga pengkajian sedang melakukan penggodokan sehingga ke depannya amandemen bisa dilaksanakan.  

Setelah rencana dimatangkan, draf GBHN harus segera disiapkan. Kemudian, MPR diberikan kewenangan untuk memutuskan hal ini (draf GBHN). 

Andreas menuturkan, haluan negara penting untuk disusun, karena ada kaitannya dengan ideologi bangsa yang berpengaruh kepada seluruh aspek kehidupan. "Semua aspek dalam kehidupan bernegara perlu ada halauannya. Siapa yang membuat dan siapa yang tetapkan. Amandemen itu terkait hal yang prinsipil dan dasar," tuturnya.

Meski begitu, dirinya menilai amandemen terbatas ini tidak bisa terwujud jika tidak ada kesepakatan di internal MPR. Pemilihan  Ketua MPR dan Wakil Ketua MPR mendatang diharapkan disepakati satu paket untuk melaksanakan agenda amandemen ini. 

"Saya kira poin-poin yang penting bahwa ke depan MPR ini punya arti, punya nilai yang lebih dari sekedar sekarang, seperti salah satu lembaga tinggi negara," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement