Sabtu 03 Aug 2019 13:46 WIB

Kenaikan Tarif Parkir di DKI Dianggap tak Tepat

Transportasi publik di DKI Jakarta belum seluruhnya terkoneksi dengan baik

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Kenaikan Tarif Parkir Jakarta. Petugas membantu warga menggunakan parkirmeter di Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Kenaikan Tarif Parkir Jakarta. Petugas membantu warga menggunakan parkirmeter di Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menaikan tarif parkir di Ibu Kota merupakan langkah yang tidak tepat. Hal itu lantaran keberadaan transportasi publik di DKI Jakarta belum seluruhnya terkoneksi dengan baik satu sama lainnya.

“Kalau itu (kenaikan tarif parkir) saya belum setuju kecuali angkutan umumnya sudah terkoneksi dengan baik,” kata Agus kepada Republika,co.id pada Sabtu (3/8).

Menurut Agus semestinya tranportasi umum di Jakarta terlebih dulu terkoneksi. Warga idealnya hanya maksimal tiga kali berpindah transportasi. Agus mengatakan jika transportasi umum di DKI sudah terkoneksi, masyarakat pun dapat menerima kebijakan kenaikan tarif parkir.

“Orang pindah point to point hanya boleh maksimum tiga kali dan kalau jalan kaki 500 meter. Harus dikasih alternatifnya, kalau Pemprov sudah bisa membangun transportasi umum yang terkoneksi satu sama lain itu boleh naikin tarif parkir 100 ribu per jam juga boleh,” katanya.

Agus pun menambahkan rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menaikan tarif parkir sebagai solusi mengurangi polusi udara dan mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum justru akan mendapatkan banyak penolakan masyarakat.

“Orang tinggalkan enggak di pusat, orang itu berangkat dari rumah naik apa, enggak bisa dibatasi dengan tarif. Itu pasti perlawanannya akan kuat, karena tidak ada alternatifnya, kalau sudah ada alternatifnya tidak masalah,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di ibu kota.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," kata Gubernur Anies dalam Ingub 66/2019 yang ditandatangani Anies di Jakarta pada Kamis (1/8).

Hal ini dilakukan agar meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Sehingga warga dapat berpartisipasi aktif mengurangi emisi karbon guna mengontrol kualitas udara yang buruk di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement