Sabtu 03 Aug 2019 12:50 WIB

BPJS-TK tak Bisa Subsidi Defisit BPJS Kesehatan

Subsidi silang dilarang oleh undang - undang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan tak bisa melakukan subsidi untuk membantu defisit BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, subsidi silang dilarang oleh undang - undang.

"By regulasi itu tidak diperkenankan, by undang - undang ya, menyatakan bahwa dilarang melakukan subsidi silang antar program. Apalagi menyeberang antar institusi," kata Agus saat ditemui di Acara Belitung Geopark International Stand Up Paddle Dan Kayak Marathon 2019, Belitung, Sabtu (3/8).

Agus menjelaskan subsidi silang antar program di dalam institusi BPJS Ketenagakerjaan saja dilarang. Apalagi, bila subsidi itu menyeberang ke institusi lain, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengharapkan adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. JK menilai, kerja sama kedua lembaga tersebut dapat menekan defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak.

"Dalam kenyataannya dua BPJS ini, satu BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian yang sangat besar, dan BPJS Kesehatan yang defisit terus menerus kan, jadi perlu ada kerja sama yang baik dan mendukung semua," ujar JK Rabu lalu.

JK menilai kerja sama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan berjalan efektif, mengingat BPJS Ketenagakerjasaan memiliki program jangka panjang. Meskipun, keduanya, sama-sama memiliki kemanfaatan dalam memberikan kesejahteraan.

Menurut JK, defisit BPJS Kesehatan yang sudah terlalu tinggi akan membebani keuangan negara. Sementara, kemampuan Pemerintah untuk menutup defisit tersebut juga ada batasnya. Seperti tahun lalu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengucurkan Rp 6,2 Triliun dari defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 10 Triliun.

Agus Susanto pun menyampaikan, usulan JK tersebut akan ditindaklanjuti dan merupakan inisiatif yang baik. Namun kerja sama yang dibangun antara BPJS TK dan BPJS Kesehatan tak bisa dilakukan dengan subsidi silang.

"Kerja sama yang bisa dikembangkan adalah kolaborasi untuk tataran operasional," ujar Agus Susanto.

Agus mencontohkan, kerja sama bisa dibangun dengan pendaftaran dan kanal bersama, kantor bersama, agar kinerja efisien. "Lalu marketing bersama, kan targetnya sama. Ini kan irisan, kalau bisa disinergikan dapat menekan biaya operasional. Tataran itu saja yang bisa dilakukan," ujar Agus menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement