REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan seluruh kendaraan berbahan bakar listrik tidak akan terkena aturan ganjil genap yang telah diterapkan pemerintah setempat. Sebab, kendaraan listrik dianggap tidak menghasilkan gas emisi yang dapat mencemari udara.
Anies mengatakan pemberlakuan tersebut tidak hanya diterapkan bagi kendaraan roda empat, melainkan juga kendaraan roda dua. Pada dasarnya, penerapan kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan Jakarta bebas polusi yang disebabkan oleh kendaraan berbahan bakar minyak dan gas.
"Motor listrik itu tidak ikut kontribusi pencemaran udara karena itu silahkan beroperasi kapan saja," katanya, Jumat (2/8).
Dalam kesempatan tersebut, Anies juga menyinggung persiapan ibu kota dalam menyediakan layanan bus listrik yang hingga kini belum jadi terealisasi. Pemerintah, kata dia, saat ini masih tersandung di regulasi atau aturan yang tepat untuk digunakan sebelum bus listrik beroperasi.
"Kita pada prinsipnya ingin sesegera mungkin, tapi kerangka regulasinya harus beres dulu termasuk pembicaraan dengan Menteri ESDM," katanya.
Secara umum, Anies mengatakan pemerintah tengah berupaya secara cepat mengonversi bus bahan bakar gas maupun minyak ke bus listrik Meskipun masyarakat di Jakarta belum banyak menggunakan kendaraan listrik, terdapat beberapa kendaraan bertipe hybrid yang telah digunakan di jalan raya seperti Prius, Camry, Civic dan lainnya.