REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyatakan sudah menetapkan 20 orang tersangka pembakar lahan gambut yang mengakibatkan Provinsi Riau terus dilanda kebakaran hutan dan lahan.
"Sejak Januari sampai 2 Agustus ini, jumlah penegakan hukum ada 20 laporan polisi dengan 20 tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gideon Arif Setiawan, pada rapat evaluasi penanganan karhutla Riau, di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Jumat (2/8).
Ia menjelaskan, dari 20 kasus tersebut sudah ada 12 kasus yang masuk tahap dua. Artinya, tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Sedangkan tujuh kasus lainnya masih penyidikan dan satu kasus masih tahap satu.
"Kalau (pelaku) tertangkap tangan gampang penanganannya, tidak ada penangguhan tahanan dan tak ada toleransi,"katanya lagi.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 20 kasus tersebut total sudah mengakibatkan kebakaran lahan seluas sekitar 204 hektare. Seluruh tersangka adalah perseorangan, belum ada dari korporasi.
Tersangka pembakar lahan paling banyak ditangani oleh Polres Dumai ada lima orang. Kemudian di Polres Bengkalis ada tiga tersangka, Polres Rohil tiga tersangka, Polres Pelalawan, Polres Inhu dan Polres Meranti masing-masing menangani dua tersangka, dan Polres Kuansing, Polres Inhil dan Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu tersangka.
Ia menambahkan, pihaknya juga sedang menindaklanjuti laporan Satgas Karhutla Riau perihal lima perusahaan yang diduga terdapat titik api kebakaran. Ditreskrimsus Polda Riau akan segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Riau sudah berstatus siaga darurat karhutla sejak 19 Februari hingga 31 Oktober 2019. Kebakaran lahan gambut kini terus meluas mengakibatkan kabut asap di tiga daerah, yakni Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru. Bahkan, asap atau jerebu juga berpotensi terbawa angin hingga ke Malaysia dan Singapura.