Jumat 02 Aug 2019 12:35 WIB

Pemkab Solok Selatan Siap Terima drg Romi Sebagai CPNS

Masih ada satu formasi untuk disabilitas yang belum terisi di Solok Selatan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Drg. Romi Syofpa Ismael menangis saat memberikan keterangan pers sebelum menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Drg. Romi Syofpa Ismael menangis saat memberikan keterangan pers sebelum menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sudah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar meloloskan Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael dalam seleksi CPNS 2018. Surat tersebut dikirimkan Muzni usai mengikuti rapat bersama di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) awal pekan ini.

"Kepada yang terhormat Bapak Menteri PAN-RB, kami mohon tambahan formasi Dokter Gigi Ahli Pratama dengan melakukan tinjau ulang terhadap kompetensi bidang yang bersangkutan dengan memperhatikan saran PDGI, sesuai hasil dalam rapat di Kemenko PMK, dapat kami laporkan bahwa drg Romi lulus dengan status P2/L," begitu bunyi surat dari Muzni kepada Menpan RB melalui salinan yang diterima Republika, Jumat (2/8).

Baca Juga

Masih dalam surat tersebut, Muzni menjelaskan masih ada satu formasi untuk disabilitas yang belum terisi di Solok Selatan pada seleksi CPNS 2018 kemarin. Ia berharap kekosongan tersebut dapat disetujui Menpan RP untuk diisi oleh drg Romi.

"Kami mengharapkan kepada Bapak (Menpan RB) untuk percepatan penyelesaian masalah ini karena sangat mempengaruhi citra penyelenggara pemerintahan di daerah dan citra daerah Solsel di mata  masyarakat secara nasional," sambung Muzni.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan siap menerima drg Romi sebagai PNS dan penempatannya akan diatur kemudiam disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan," Muzni Zakaria.

Muzni juga menjelaskan dalam kesimpulan dari rapat bersama di Kemenko PMK awal pekan ini, Pemkab Solsel sudah mencermati norma standar, prosedur dan kriteria (NSPK) sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dengan pendekatan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, dan menyadari adanya potensi dan kompetensi dari drg Romi berdasarkan rekomendasi dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia ({PDGI), Pemkab Solsel menyarakan drg Romi layak kerja dan tidak ada kondisi ekstrim yang menghalanginya menjalankan tugas melayani pasien gigi.

"Berdasarkan rekomendasi PDGI yang bersangkutan (drg Romi) laik kerja," ujar Muzni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement