REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sejumlah pekerjaan rumah kepada Dinas Perhubungan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang disahkan di Jakarta. Sejumlah pekerjaan rumah bagi Dishub DKI Jakarta itu mulai dari peremajaan angkutan umum, perluasan daerah ganjil-genap, dan penetapan usia kendaraan bermotor milik pribadi.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," kata Gubernur Anies dalam salah satu butir instruksinya yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Berdasarkan Ingub 66/2019 sebanyak 10.047 unit bus baik kecil, sedang, dan besar sebagai angkutan umum yang perlu peremajaan melalui program Jak Lingko.
Gubernur Anies Baswedan juga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan pembatasan usia bagi kendaraan baik angkutan umum dan pribadi tidak lebih di atas sepuluh tahun. Selain itu, kawasan ganjil-genap akan diperluas untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan mengontrol kualitas udara Jakarta.
Sebelumnya, kualitas udara Jakarta tergolong dalam kualitas paling berbahaya di seluruh dunia. Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta. Tingkat polusi yang tinggi menyebabkan pemerintah dianggap belum melakukan langkah nyata untuk menanggulanginya.