Jumat 02 Aug 2019 00:53 WIB

Kurangi Polusi Kendaraan, Anies Perluas Aturan Ganjil Genap

Aturan Perluasan Ganjil Genap ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019

Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Perbaiki Kualitas Udara, Anies Siapkan Aturan Perluasan Ganjil Genap

JAKARTA -- Gubernur Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur salah satunya tentang Perluasan Ganjil Genap. Hal tersebut tercantum Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 dalam butir kedua, 

Baca Juga

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019," demikian yang termaktub dalam Ingub No.66/2019 yang disahkan di Jakarta, Kamis (1/8).

Peraturan tersebut akan dikaitkan dengan penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan dengan pengendalian kualitas udara di tahun 2021. Dengan terbitnya peraturan penambahan wilayah ganjil genap itu, maka Gubernur Anies Baswedan menyiapkan instruksi kepada Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung fasilitas pejalan kaki.

Instruksi optimalisasi penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki itu tertuang dalam butir keempat. "Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," demikian isi Instruksi Gubernur mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu.

Hingga saat ini aturan ganjil- genap sudah dilakukan di sembilan ruas jalan, berikut sembilan ruas jalan yang termasuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan HR Rasuna Said

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement