REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur menangkap sebanyak lima orang pengedar narkoba. Salah seorang di antara mereka adalah ibu rumah tangga.
Data dari Polres Cianjur menyebutkan, kelima tersangka tersebut adalah R (54 tahun), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cipanas. Dia ditangkap dengan barang bukti 8,07 gram sabu. Adapun empat tersangka lainnnya sebagai berikut. SR dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 4,12 gram.
Selanjutya, tersangka ER dengan barang bukti paket sabu-sabu seberat 7,40 gram. Tersangka Y dengan barang bukti seberat 164,37 gram ganja kering. Terakhir, tersangka A dengan barang bukti seberat 2,39 kilogram ganja kering.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, para tersangka kini telah ditahan di Makopolres Cianjur.
"Khusus tersangka R yang merupakan ibu rumah tangga tertangkap dengan barang bukti 14 paket narkoba jenis sabu dengan berat 8,07 gram,’’ ujar dia di Mapolres Cianjur, Kamis (1/7).
Menurut Soliyah, tersangka R diduga melanjutkan usaha suaminya yang juga menjual sabu-sabu. Suaminya sudah meninggal dunia sejak sebulan lalu ketika menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Cianjur.
Diduga, R mendapatkan pasokan sabu dari teman suaminya, yang diperkirakan berada di lapas. Tersangka melakukan hal ini lantaran dorongan faktor ekonomi.
Para tersangka ER, SR, dan R, ungkap Soliyah dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara. Sedangkan tersangka A dan Y, polisi mengenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.