REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendata ada lebih dari 400 ribu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Kemendagri menilai banyaknya jumlah ormas menunjukkan keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, data terbaru yang dilansir per Rabu (31/07) pukul 08.50 WIB, terdapat 420.381 ormas yang ada di Indonesia. "Data kita per 31 Juli, ormas yang terdaftar, yaitu 420.381," kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/8).
Jumlah Ormas terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berjumlah 25.812 dengan rincian di Kemendagri berjumlah 1.688, di Provinsi berjumlah 8.170, dan di Kabupaten/Kota berjumlah 16.954.
Kemudian Ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berjumlah 393.497. Terdiri atas Perkumpulan berjumlah 163.413, Yayasan berjumlah 230.084. "Ormas Asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berjumlah 72 Ormas Asing," ujarnya.
Bahtiar memastikan kehadiran ormas menjadi bukti kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai UUD 1945. "Negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Selain itu, ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola," ucapnya.