Kamis 01 Aug 2019 17:08 WIB

Dukcapil Minta Masyarakat Waspadai Tekfin tidak Terdaftar

Masyarakat harus mulai peduli dengan data pribadi mereka.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Kasus penipuan Fintech (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kasus penipuan Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada lembaga teknologi finansial (tekfin) yang tidak terdaftar. Hal ini berkaitan dengan penyalahgunaan data kependudukan (data pribadi) masyarakat.

Menurut Zudan, masyarakat harus mulai peduli dengan data pribadi mereka. "Kami imbau masyarakat aware terhadap data pribadinya. Kedua, jangan mudah memberikan data kepada lembaga atau orang atau apapun siapapun, utamanya kepada fintech-fintech yang tidak terdaftar. Sebab nama kita bisa disalahgunakan," ujar Zudan kepada wartawan di Pusdiklat LAN-RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Kemudian, dia mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kejadian penyalahgunaan data kependudukan. "Laporkan kepada pemerintah, atau kepada kepolisian terdekat. Khusus kepada Dukcapil bisa via call center di 1500 537. Di situ ada juga Facebook dan Instagram-nya," kata Zudan.

Pada Kamis, Zudan bertemu dengan Hendra Hendrawan, warga yang mengungkap adanya jual beli data kependudukan di media sosial (medsos). Dukcapil memperoleh sejumlah informasi baru berdasarkan pertemuan ini.

Menurut Zudan, pertemuan hari ini memberikan banyak informasi baru bagi pihaknya.  "Hari ini saya, Mas Hendra, dan Mas Damar Juniarto dari SAFEnet, tadi bertemu. Mas Hendra menjelaskan duduk persoalannya. Dia ini pemilik akun. Dialah yang berjasa membuka adanya masalah ini," ujar Zudan usai pertemuan.

Zudan menjelaskan, Hendra mengunggah informasi terkait adanya jual beli data kependudukan. Di dalamnya, ada nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK), dan data kartu keluarga (KK).

Setelahnya, sempat ada keterangan dari kepolisian bahwa Hendra sebagai pemilik akun akan dilaporkan oleh Dukcapil Kemendagri. Menurut Zudan, informasi tersebut salah. 

"Saya sampaikan bahwa kami dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri melpaorkan adanya peristiwa jual beli data kependudukan, tidak melaporkan Mas Hendra. Tidak melaporkan pihak lain, sebab nanti polisi yang akan mendalami," jelas Zudan. 

Secara rinci,  dia mengungkapkan yang ingin dicaritahu oleh pemerintah adalah pelaku jual beli data kependudukan, pelaku yang menyalahgunakan data tersebut, pelaku yang mengumpulkan dan mengedarkan sehingga melawan ketentuan hukum. 

"Yang ingin kita cari adalah pelakunya. Saya sudah dapat banyak informasi dari Mas Hendra, dia bisa menjelaskan bagaimana cara jual beli data di dalam grup Facebook itu," ujar Zudan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement