REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda hingga 22 Agustus 2019. Alasannya, berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari penggugat serta tergugat belum lengkap dan tidak memenuhi syarat formalitas.
"Pihak termohon sudah sepakat seluruhnya untuk ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi dalam persidangan kali ini. Jadi kita tunda," kata hakim Saifuddin Zuhri saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Sebelumnya, ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membuka persidangan kemudian ia memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat yaitu kelompok masyarakat yang menamakan diri "Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta" (Ibukota) serta berkas dari pihak tergugat yaitu tujuh lembaga pemerintah.
Saifuddin menjelaskan pihak penggugat dan tergugat harus menyerahkan surat kuasa berbentuk fotokopi bukan asli sebagaimana saat pendaftaran. Hakim juga meminta para penerima kuasa melampirkan berita acara sumpah asli dan fotokopi. Termasuk ID card asli dan fotokopi.
Selain itu, salah satu penggugat bernama Sandiawan Sumadi, belum menyerahkan berkas asli surat kuasa. "Kemudian penerima kuasa Matthew Michelle ada di dalam surat gugatan, tetapi di dalam surat kuasa tidak disebutkan," kata Saifuddin.
Saifuddin menambahkan, sidang ditunda hingga 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB. dengan agenda penyerahan kelengkapan berkas. Dalam sidang perdana hari ini. Dijadwalkan untuk mulai pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 11.30 WIB lantaran pihak tergugat terlambat. Sementara, Gubernur Banten absen.
Atas ketidak hadirannya itu, Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena berada di luar daerah, maka pemanggilan melalui delegasi dengan waktu yang dibutuhkan sampai tiga pekan.
Diketahui, PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait buruknya polusi udara di Jakarta dengan agenda mediasi dan pengecekan berkas perkara. Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota). Gugatan tersebut ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.
Kelompok gerakan Ibukota menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara menghirup udara sehat di Jakarta. Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkrit untuk menanggulanginya.