Kamis 01 Aug 2019 15:13 WIB

Pertamina Tetapkan 2 Skema Kompensasi Warga Terdampak

Jumlah ganti rugi ditetapkan oleh Dinas Perikanan dan bupati Karawang.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja Pertamina sedang membersihkan tumpahan minyak anjungan lepas pantai YY PHE ONWJ di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Foto: Pertamina
Pekerja Pertamina sedang membersihkan tumpahan minyak anjungan lepas pantai YY PHE ONWJ di wilayah Karawang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan Pertamina akan memberikan kompensasi kepada warga terdampak tumpahan tumpahan minyak di sekitar anjungan lepas pantai YY PHE ONWJ di wilayah Karawang, Jawa Barat. Pertamina memiliki dua mekanisme kepada warga terdampak yang terdiri atas sembilan desa di Karawang dan dua desa di Bekasi.

Mekanisme pertama, Pertamina membayar masyarakat yang ikut melakukan pembersihan tumpahan minyak di sekitar pantai. "Mekanisme kedua, kita akan memberikan ganti rugi," ujar Nicke saat jumpa pers bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca Juga

Nicke menyampaikan mekanisme ganti rugi masih dalam proses pendataan. Nicke belum dapat menyampaikan besaran ganti rugi yang akan diberikan lantaran menyebut bukan ranah Pertamina, melainkan pemerintah daerah setempat.

"Jumlah (ganti rugi) itu yang menetapkan bukan kami, tapi dinas perikanan dan bupati, kami posisinya menunggu verifikasi dan keputusan mereka," kata Nicke.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement