Rabu 31 Jul 2019 21:57 WIB

BPJS Kesehatan: Iuran Naik, Kualitas Kian Baik

Kemenkes merekomendasikan penurunan kelas 16 rumah sakit milik permintah dan swasta.

Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan kenaikan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat akan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Menurut Iqbal, proses pembenahan kualitas rumah sakit mulai awal 2019 seperti proses akreditasi dan pengkajian kelas rumah sakit yang sesuai dengan persyaratan merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan.

Baca Juga

"Yang kemarin review kelas rumah sakit itu kan untuk memastikan itu sebetulnya. Jadi kontribusi regulasi jadi poin penting untuk melakukan program ini bisa terselenggara secara efisien kan," kata Iqbal.

Kementerian Kesehatan sebelumnya merekomendasikan penurunan kelas 16 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia berdasarkan peninjauan ulang pemenuhan syarat terkait tipe rumah sakit.

Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit disampaikan menyusul terjadinya inefisiensi dalam pembayaran klaim biaya layanan JKN. BPJS Kesehatan harus membayar klaim kepada rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi dari seharusnya.

Sebelum merekomendasikan penurunan kelas rumah sakit, pada awal 2019 pemerintah juga mengharuskan 720 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk menjalani proses akreditasi.

Kepemilikan sertifikat akreditasi merupakan salah satu syarat rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS.

Regulasi tentang akreditasi rumah sakit dan kelas rumah sakit tersebut telah ada sebelumnya namun belum dipatuhi oleh pihak rumah sakit secara optimal.

Dampaknya bisa merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan karena RS yang tidak terstandar. BPJS Kesehatan harus menanggung biaya lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan pada fasilitas kesehatan tidak sesuai kelasnya.

"Ketika tidak melaksanakan regulasi, dampaknya bisa ke biaya dan yang lain. Kami mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang sudah melakukan review kelas meskipun nanti akan berlaku pada 1 September 2019," kata Iqbal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement