Rabu 31 Jul 2019 20:02 WIB

Warga Depok Diimbau Bayar PBB Tepat Waktu

Sebagai upaya jemput bola jelang jatuh tempo BKD akan buka tenda pembayaran.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Orang Bayar Pajak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Orang Bayar Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, mengingatkan pemilik tanah dan bangunan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus. Pasalnya, setelah tanggal tersebut, BKD akan melakukan penagihan aktif dengan denda yang harus dibayar.

"Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB adalah 31 Agustus," ujar Reza di Balai Kota Depok, Rabu (31/7).

Reza mengutarakan, sebagai upaya jemput bola, menjelang jatuh tempo pihaknya akan membuka tenda pembayaran. Selain itu, penagihan aktif juga akan dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.

"Kami juga berupaya menambah channel pembayaran dengan melibatkan marketplace seperti Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP dan tokopedia," jelas Reza.

Menurut Reza, untuk target PBB-P2 tahun ini adalah Rp 291.119.219.140, baru terealisasi Rp 116.217.975.890 atau 39,92 persen. Sedangkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan Rp 304.835.820.459, terealisasi Rp 146.914.048.863 atau 48,19 persen. "Kami optimistis target bisa terpenuhi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement