REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencurigai kendaraan berat yang melintas di Tol Lingkar Luar atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) menyebabkan polusi udara di wilayah selatan Jakarta tinggi. PT Jasa Marga mencatat, persentase kendaraan berat yang masuk JORR lebih kecil dibandingkan kendaraan golongan I.
"Persentase non golongan I yang masuk tol JORR itu hanya kecil sekali jika dibandingkan dengan golongan I," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Susiyanti kepada Republika.co.id, Rabu (31/7).
Kendaraan yang termasuk golongan I terdiri dari sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Sementara truk dengan dua gandar, lima gandar, dan empat gandar masing-masing masuk ke golongan II, III, dan IV.
Irra mencontohkan, catatan pada Juni 2019 kendaraan nongolongan 1 yang masuk ke ruas jalan tol PT Jasa Marga hanya 8,25 persen. Di sisi lain jalan tol JORR memang diperuntukkan untuk nongolongan I karena kendaraan tersebut tak dapat melintasi tol dalam kota.
Namun, kata dia, PT Jasa Marga tetap mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan tingkat polusi udara di Ibu Kota. Termasuk dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan aturan persyaratan ambang batas emisi gas buang bagi kendaraan berat yang melewati JORR.
Irra mengatakan, kebijakan itu seharusnya direalisasikan dengan kerja sama antara semua pihak terkait. Dalam hal ini kepolisian sebagai penegak hukum yang berwenang menindak pelanggaran aturan lalu lintas dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) yang berwenang memeriksa pemenuhan kelaikan kendaraan.
"Intinya kami mendukung upaya menekan polusi udara, namun kebijakan yang dilaksanakan tentunya juga telah berkoordinasi dengan seluruh pihak," kata dia.
Tak lupa, lanjut Irra, kebijakan pembatasan kendaraan berat itu juga harus mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan. PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan mendukung kebijakan yang memang hasil koordinasi seluruh pihak.
Sebab, Irra mengatakan, untuk mendukung aturan itu BUJT juga harus menyiapkan sarana dan prasarananya. Namun, ia mengaku, belum ada koordinasi ataupun komunikasi dengan Dishub DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut kepada PT Jasa Marga.
"Belum. Kami sebagai BUJT akan mendukung, hal lainnya juga terkait sarana dan prasarananya juga kan harus disiapkan," kata Irra.
Sementara Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, Kepala Dishub DKI Jakarta telah meminta waktu pembahasan mengenai aturan kendaraan berat yang melewati jalan tol JORR harus lolos uji emisi. Padahal, kata dia, kendaraan yang berada di jalan umum juga harus lolos uji emisi.
"Pak Kadishub baru minta waktu ke saya. Bukankan semua kendaraan yang berada di jalan umum harus lolos uji emisi. Tidak peduli jalan tol atau bukan," tutur Danang.
Ia enggan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan rencana tersebut sebelum ada diskusi dengan Pemprov DKI. Ia hanya mengatakan, fokus BPJT dalam waktu dekat adalah menangani kendaraan bermuatan lebih atau overload vehicles.
Sebelumnya, Anies mengatakan, berdasarkan alat pemantau kualitas udara Pemprov DKI, menunjukkan polusi udara di Jagakarsa, Jakarta Selatan amat tinggi di pagi hari. Untuk itu, Anies ingin berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol dan memastikan kendaraan berat yang masuk memenuhi ambang batas gas emisi.
Namun, Anies tak mengatakan waktu dimulainya aturan pembatasan kendaraan berat yang melintas di tol JORR wajib memenuhi standar gas buang itu. Ia hanya menuturkan aturan tersebut akan diberlakukan sesegera mungkin.
"Nanti kami pastikan kendaraan-kendaraan berat yang memasuki wilayah JORR itu mereka penuhi standar emisi sehingga enggak timbulkan masalah. Sesegera mungkin," kata Anies, Senin (29/7).