Rabu 31 Jul 2019 19:01 WIB

Skema Penyelesaian Defisit BPJS Kesehatan akan Dibahas Lagi

Pembahasan skema penyelesaian defisit BPJS Kesehatan akan dilakukan Jumat (2/8)

Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan akan ada rapat pada Jumat (2/8) mendatang untuk membahas skema penyelesaian defisit BPJS Kesehatan. Mardiasmo mengatakan, rapat tersebut merupakan tindaklanjut rapat terbatas soal defisit BPJS Kesehatan di Istana Negara, pada Senin (29/7) kemarin.

Hal ini ini disampaikan Mardiasmo usai ditanya mengenai rencana Pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Tanggal dua, hari Jumat (2/8) mereka (tim) akan bincang-bincang dengan Menteri PMK, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menkes, untuk melihat JKN itu seperti apa seharusnya (skema penyelesaian BPJS Kesehatan)," ujar Mardiasmo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Mardiasmo, masing-masing pihak akan mengusulkan skema apa yang tepat untuk penyelesaian BPJS Kesehatan tersebut. Sebelum nantinya akan dibahas skema lebih lanjut untuk pola penyelamatan defisit BPJS Kesehatan.

Selain itu, dalam kesempatan itu BPJS Kesehatan juga harus memastikan telah melaksanakan semua rekomendasi dari, diantaranya merapikan data penerima manfaat BPJS Kesehatan.

"Menkes juga sudah memberikan evaluasi terhadap kelas rumah sakit, rujuk balik sudah, dana kapitasi juga sudah dari mendagri, jadi ini sedang (dilakukan) semuanya, nah jumat tanggal dua, pada makan siang itu, silahkan datang lagi, apa hasilnya," ujar dia.

Namun, Mardiasmo belum dapat memastikan apakah skema penyelesaian BPJS Kesehatan tersebut dengan menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan. Menurutnya, perlu dipertimbangkan berbagai alternatif lain, sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya, pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional ke daerah-daerah dulu.

"Nanti kita liat dulu, seperti apa, dana kapitasi kan masih banyak, dan kata Pak Wapres kan bagaiamana DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) itu tidak hanya pusat tapi juga Pemda," ujar dia.

Karenanya, ia menilai perlunya kerjasama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah daerah.

"Ini yang kita paksa semuanya baik Pemda sendiri maupun dengan BPJS Kesehatan harus ada kerjasmaa, kalau perlu ada MOU BPJS Kesehatan dengan masing-masing daerah," kata Mardiasmo.

Untuk itu, Mardiasmo mengungkap kerjasama dengan Pemerintah daerah juga memumungkinkan untuk memanfaatkan dana transfer Pemerintah

"Kami dari pemerintah dengan dirjen perimbangan keuangan kan kita memberi dana transfer ke daerah, dana bagi hasil, DAU, yang sekarang sudah diintersep juga DAU-nya, juga soal pajak rokok, termasuk DBHCHT itu kita kembangkan semua," kata Mardiasmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement