Rabu 31 Jul 2019 14:30 WIB

Perkawinan Anak di Indonesia Disebut Darurat

Susenas 2016 menyebut satu dari sembilan anak di Indonesia menikah di bawah 18 tahun.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Kita Bersama (Kitab) menggelar agenda diskusi yang menyoroti perkawinan anak. Di Indonesia, perkawinan anak masih menjadi problem yang membutuhkan jalan keluarnya.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, satu dari sembilan anak menikah di bawah 18 tahun. Usia yang menjadi batas minimal seseorang disebut anak menurut UU Perlindungan  anak. Artinya, dalam satu hari ada 375 anak menikah.

Baca Juga

Ini menunjukkan Indonesia termasuk negara darurat kawin anak. Jika terus dibiarkan akan mengancam masa depan anak Indonesia.

Berdasarkan penelitian Kitab, perkawinan anak kerap didasari alasan-alasan keagamaan. Setidaknya ada lima alasan keagamaan yang mendorong sekaligus melegitimasi kawin anak.

Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari perzinahan. Biasanya, alasan ini dipakai orang tua ketika menghadapi pergaulan tidak sehat anak dan anak di luar kontrol orang tua.

"Karena itu, ormas Islam berperan penting dalam memastikan sosialisasi pesan-pesan pembangunan. Mereka menjadi penyaring dan agen dalam menyuarakan misi pembangunan dengan menggunakan bahasa agama kepada komunitas real mereka," kata Direktur Kitab, Lies Marcoes Natsir, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Lies juga melanjutkan, banyak program pembangunan seperti KB, pemberian vitamin A, dapat mencapai keberhasilannya berkat peran serta ormas Islam. Termasuk ormas Islam sayap perempuan yang bekerja di akar rumput melalui kelompok-kelompok pengajian mereka.

Faktor lain yang membuat terjadinya perkawinan anak, yakni otoritas orang tua yang seolah-olah memiliki kekuasaan memaksa terhadap anak-anaknya. Pemahaman dan keyakinan bahwa orang tua boleh memaksa anaknya menikah, mengakibatkan anak tidak berdaya dan dengan terpaksa mengikuti semua keinginan orang tua.

Selain itu, juga masih banyak umat Islam yang meyakini bahwa patokan usia menikah adalah baligh. Dalam fikih klasik, terutama mazhab Syafii, usia baligh bagi perempuan adalah 9 tahun atau haid dan 15 tahun bagi laki-laki atau mimpi basah.

Dalam kaca mata modern, usia tersebut masih tergolong kanak-kanak. Patokan umur berdasarkan ukuran biologis ini masih dijadikan referensi usia pernikahan tanpa melihat maslahat dan madharatnya.

Faktor berikutnya, adalah hadis Aisyah ketika dinikahi Nabi SAW yang berumur 9 tahun, tanpa melihat konteks hadis ini yang bersifat kasuistik, dianggap berlaku secara universal, melampaui ruang dan waktu.

Kemudian, kasus perkawinan anak juga terjadi karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). Banyak orang tua menganggap bahwa perkawinan menjadi solusi yang cepat dan tepat. Di samping segera menutupi aib orang tua, pernikahan dianggap sebagai wujud tanggung jawab laki-laki terhadap pasangannya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement