Selasa 30 Jul 2019 23:33 WIB

KPU Banyumas Berikan Santunan Petugas KPPS yang Wafat

Ahli waris petugas KPPS yang wafat sebesar Rp 36 juta per orang

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga mengangkat jenazah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga mengangkat jenazah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Santunan yang dijanjikan pemerintah pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal saat bertugas, akhirnya cair juga. Untuk wilayah eks Karesidenan Banyumas,  santunan ini diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada para ahli waris di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (30/7). 

''Di wilayah eks Karesidenan Banyumas ini, ada 12 petugas ad hoc KPPS/PPS yang meninggal saat menjalani tugas pelaksanaan pemilu serentak 2019. Seluruhnya, mendapat santunan dari pemerintah,'' jelasnya.

Dari ke-12 petugas yang meninggal tersebut, yang terbanyak berasal dari Kabupaten Banyumas sebanyak 9 orang. Sedangkan lainnya, sebanyak 2 orang berasal dari Kabupaten Purbalingga dan 1 orang dari Banjarnegara.

Dalam kesempatan itu, Wahyu Setiawan atas nama lembaga KPU, menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga ahli waris. Dia menyatakan, berapa pun nilai santunan yang diberikan oleh pemerintah melalui KPU, tentu tidak akan dapat menggantikan rasa kehilangan keluarga yang ditinggalkan.

''Duka yang bapak ibu rasakan adalah duka kami bersama. Kita doakan mereka yang gugur mendapat pahala di sisi-Nya,'' katanya.

Ia menambahkan, uang santunan bagi para ahli waris tersebut, diberikan langsung kepada ahli waris lewat transfer rekening. Namun bagi yang belum menerima dana transfer, dia memastikan akan tetap mendapat santunan. ''Hal ini hanya karena masih dalam proses administrasi,'' jelasnya.

Berdasarkan data, petugas KPPS di Kabupaten Banyumas yang meninggal saat dan setelah menyelenggarakan pemilu serentaj, terdiri dari Sopiah yang bertugas di KPPS Banjarsari Kidul Sokaraja, Sukirno di KPPS Kebokuro Sumpiuh, Darsito di KPPS Cihonje Gumelar, Sunaryo di KPPS Bojongsari Kembaran, dan Casan di KPPS Karangmangu Purwojati.

Selain anggota KPPS/PPS, santunan juga diberikan pada anggota linmas yang bertugas dan meninggal. Antara lain, Sudiran yang merupakan anggota Linmas di TPS Cikakak Wangon, Slamet anggota Linmas TPS Kober Purwokerto Barat, Titut Susanto anggota Linmas TPS Jatiwinangun Purwokerto Timur, dan Siswadi Wartim anggota Linmas TPS Bancarkembar Purwokerto Utara). 

Sedangkan dari Kabupaten Banjarnegara, terdiri dari Sugi Miarjo yang merupakan anggota KPPS Kalipelus Purwonegoro). Di Kabupaten Purbalingga, terdiri dari Minarti yang merupakan anggota KPPS Tlahab Lor Karangreja dan Edy Santosa anggota PPS Desa Bobotsari.  Masing-masing ahli waris, menerima santunan sebesar Rp 36 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement