REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi mengatakan, pansel masih menyiapkan materi wawancara yang akan diajukan kepada para capim KPK Jilid V.
Materi itu termasuk di antaranya terkait komitmen para capim KPK terhadap kasus kepala daerah yang masih banyak terjerat kasus korupsi.
"Soal materi wawancara masih dipersiapkan Pansel. Menyangkut komitmen sudah pasti akan menjadi sorotan kami kepada capim," tegas Hendardi saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Diketahui, terakhir, lembaga antirasuah baru saja menetapkan Bupati Kudus M Tamzil sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Namun, lanjut Hendardi, materi tentu tidak pada konteks kasus per kasus. Pansel akan melihat dan menilai secara umum.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan, dalam wawancara terbuka nanti, materi wawancara pada umumnya selain menanyakan masalah pemahaman para capim KPK tentang korupsi, juga akan ditanyakan bagaimana kinerja para capim KPK. "Bagaimana itu selain itu juga berkaitan dengan integritas dan sebagainya," kata Yenti.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan mendukung usulan KPK yang terus mendesak agar para eks narapidana korupsi tidak bisa maju di Pilkada 2020. Kasus korupsi Bupati Kudus menjadi contoh bahwa eks koruptor sebaiknya tidak diberikan kesempatan dua kali di pemerintahan.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan usulan KPK sejalan dengan gagasan KPU sebelumnya yakni soel eks narapidana korupsi yang dilarang ikut pemilu.
"Usulan KPK itu sebenarnya sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan narapidana korupsi dicalonkan sebagai caleg dalam Pemilu 2019 kemarin," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7).
Pramono lantas memberikan contoh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat suap jual beli jabatan. Tamzil sebelumnya merupakan residivis kasus korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008.
"Kejadian di Kudus ini menjadi bukti bahwa mantan narapidana korupsi memang tidak selayaknya diberi amanat kembali untuk menjadi pejabat publik," tegas Pramono.
Sebelumnya, KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari oleh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).