Selasa 30 Jul 2019 18:38 WIB

Mahasiswa Ungkap Motif Gunakan Narkoba

Polisi menangkap pengedar narkoba jaringan kampus di Jakarta Timur pada Senin.

Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Stop Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasa penasaran hingga pelarian dari masalah menjadi faktor yang banyak disebut oleh mahasiswa yang terjerat penggunaan obat-obatan terlarang.

"Alasan paling besar kenapa gue coba itu, ya penasaran. Gue rasa semua orang yang nyobain pasti penasaran dulu," ungkap GP, salah satu mahasiswa universitas swasta di Jakarta yang pernah mencoba narkoba jenis mariyuana saat ditemui oleh Antara, Selasa.

Baca Juga

GP mengaku mulai menggunakan narkotika karena ditawari oleh temannya yang sudah lebih dulu menggunakan obat terlarang jenis psikotropika itu. Kala itu, ia mendapatkannya secara gratis.

"Namanya orang penasaran dan masih muda banget ya jadinya semua dicoba," kata GP.

Berbeda dengan GP, mahasiswa lainnya, TA, mengungkapkan alasan menggunakan narkoba ialah karena masalah pribadi. Ia mengira, dengan begitu ia bisa melupakan masalah yang membelitnya.

"Saat itu, gue kira gue bisa lupain masalah gue. Taunya malah jadi paranoid," kata TA yang pernah mencoba narkotika jenis LSD yang termasuk dalam golongan halusinogen.

Pengedaran narkoba di kawasan kampus bukanlah hal baru. Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengungkapkannya.

"Sebenarnya kalau baru banget juga tidak karena sebelumnya sempat ada berita juga. Tapi namanya juga kejahatan, setiap saat terus meningkat, berubah dan ada trennya," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta dr Wahyu Wulandari di Jakarta, Selasa.

Pada Senin (29/7), polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus, termasuk TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif pada salah satu kampus di Jakarta Timur. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF, merupakan mahasiswa drop-out. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement