Rabu 31 Jul 2019 04:00 WIB

Tes Kesehatan Pranikah, Ikhtiar Wujudkan Ketahanan Keluarga?

Tes kesehatan pranikah sejalan dengan prinsip syariah yaitu menjauhi petaka .

Nashih Nasrullah
Nashih Nasrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nashih Nashrullah*

Insiatif Kementerian Agama Jawa Timur memberlakukan tes urine narkoba bagi calon pasangan suami istri, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional,  menurut saya layak diapresiasi. Bukan saja langkah ini sangat progresif, melainkan juga turut mewujudkan tercapainya sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang), dan rahmat yang menjadi inti dan tujuan sebuah pernikahan.

Kebijakan yang rencananya dimulai pada Agustus akan diterapkan di 15 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Aturan tersebut mewajibkan calon pengantin untuk menyertakan tes urine. Jika calon pengantin tidak melampirkan hasil tes urine, pernikahan memang tetap dianggap sah, namun buku nikah akan ditahan Kantor Urusan Agama (KUA), sampai yang bersangkutan menyerahkan hasil tes urine yang menjadi syarat pra nikah tersebut.

Kebijakan ini memang masih bersifat lokal, di Jawa Timur. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama, belum berkeinginan menerapkan kebijakan serupa di level nasional. Pemberlakukannya membutuhkan kajian yang komprehensif, padahal membaca anatomi dari kebijakan Kemenag Jawa Timur itu sangat sederhana, yaitu bagaimana menghadirkan perlindungan bagi ketahanan keluarga. Soal data sejauhmana dampak calon pasutri pengguna narkoba terhadap keluarga mereka, memang memerlukan kajian lebih lanjut. Dari 4 juta pengguna narkoba di Indonesia, berapa persen misalnya, calon pasutri atau bahkan suami istri yang terdampak penggunaan narkoba.

Namun, dalam kerangka maqashid syari’iyyah menggunakan prinsip sad adz-dzari’ah (langkah antisipatif pencegahan), dari sinilah bisa dipahami anatomi kebijakan Kemenag jatim itu. Mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan baik untuk calon pasutri masing-masing, atau bahkan kehidupan rumah tangga dan keturunan mereka kelak, pemberlakuan tes urine narkoba bagi pasutri sangat tepat.

Di Indonesia belum ditemukan regulasi yang mengatur tes kesehatan, termasuk di dalamnya tentu tes bebas narkoba sebagai syarat menuju pernikahan. Pemerintah hanya memiliki pranata berupa BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang bermitra dengan Kementerian Agama). Dan sayangnya, badan ini wujuduhu ka’adamihi, tidak begitu efektif dalam mewujudkan ketahanan keluarga, ia hanya sebatas tempat berkonsultasi dan ironisnya hanya sedikit masyarakat yang mengetahui keberadaan badan tersebut dan fungsinya di saat kasus perceraian kian merak. Di sisi lain, Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atau semacam kursus pranikah juga tidak menyentuh kebijakan tes kesehatan pranikah.    

Belajar dari pengalaman sejumlah negara, tes kesehatan pranikah bukan menjadi hal yang tabu. Tes kesehatan pranikah telah terlaksana di kawasan Eropa meski tidak ada ketentuan apakah harus menjadikannya sebagai pertimbangan menikah atau tidak. Di negara-negara Arab, tes kesehatan merupakan salah satu kebijakan otoritas setempat. Liga Arab merekomendasikan agar tes tersebut dilakukan sebelum kedua calon pasangan suami-istri melangsungkan pernikahan. Kebijakan ini diterapkan di Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab, Suriah, Tunisia, dan Maroko.

Namun, penggunaan hasilnya opsional. Maknanya, kedua calon mempelai berhak memilih antara dua hal setelah mengetahui hasilnya: tetap menikah atau membatalkannya. Di Yordania dan Mesir, hasil tes wajib dijadikan rujukan pertimbangan. Menurut Prof Abdurrasyid Qasim dalam artikelnya yang berjudul al-Fahsh Qabl az- Zawaj, tes ini memiliki dampak positif dan negatif. Tes ini dinilai bermanfaat karena memberikan informasi terkait penyakit keturunan yang diidap salah satu calon, seperti talasemia. Upaya ini juga membantu mencegah penyebaran penyakit, seperti penyakit menular seksual dan hepatitis. Ini akan menjaga keselamatan pasutri. Dengan demikian, bila bisa diketahui dan diantisipasi sejak dini, akan menekan risiko perceraian.

Kendati demikian, harus diakui pula pemberlakuannya dianggap negatif. Ini mendorong beberapa persepsi salah dari masyarakat soal tes kesehatan itu, antara lain, tes bisa mencegah penyakit genetikal dan anggapan miring bahwa penyebab utama tes ialah nikah kerabat. Tes ini juga dinilai memberatkan calon mempelai perempuan. Apalagi, bila hasil tes tersebut telah diketahui banyak orang.

Dan, tentunya pelaksanaan tes akan menyedot anggaran yang luar biasa, baik dari pihak pemerintah maupun calon pasutri. Karena itulah, kata Prof Qasim, para pakar fikih masa kini tidak sepakat soal hukum tes kesehatan pranikah. Menurut sejumlah pakar fikih antara lain Prof Muhammad az-Zuhaili, Nashir al-Maiman, Hamdati Maul ‘Ainain, Abdullah Ibrahim Musa, Muhammad Syabir, Arif Ali Arif, dan Usamah al- Asyqar, pasutri wajib melakukan tes jika pemerintah memberlakukan kewajiban itu. Negara berhak menerapkan kebijakan tersebut.

Mereka beralasan, semangat tes tersebut sejalan dengan prinsip syariah. Islam menekankan pentingnya menjauhi petaka. Ini seperti disebutkan dalam Surah al-Baqarah ayat 195. Bila telah menjadi ketetapan pemerintah, wajib melaksanakannya. Hal ini tertuang dalam Surah an- Nisaa’ ayat 59. Hadis Bukhari dari Abu Hurairah juga menjadi landasan. Rasulullah SAW meminta mereka yang sehat waspada akan penyakit menular. Kaidah fikih menyatakan, mengantisipasi lebih baik daripada mengobati.

Pendapat kedua menyatakan, calon pasutri berhak me mutuskan sendiri apakah akan mengikuti tes tersebut atau tidak. Tak seorang pun boleh memaksa mereka. Namun, bila sifatnya sekadar dorongan dan motivasi dari pihak yang berwenang, langkah sosialisasi dan edukasi itu diperbolehkan. Opsi ini dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Abdul Karim Zaidan, Muhammad Ra’fat Utsman, dan Muhammad Abd as-Sattar as-Syarif.

Menurut mereka, tes kesehatan itu tidak termasuk syarat wajib ataupun syarat sah sebuah pernikahan. Tes kesehatan ini cukup memberatkan dari segi teknis ataupun biaya. Hal ini mengingat penemuan baru atas penyakit genetikal terus terkuak. Kini, lebih dari 8.000 penyakit genetikal telah ditemukan. Dalam Hadis Riwayat Tirmidzi, Rasulullah menegaskan dua hal pertimbangan utama untuk segera menikahkan anak, yaitu agama dan akhlak, bukan kesehatan.

Masih butuh kajian mendalam tentang kebijakan tes kesehatan pranikah secara nasional, kendati merujuk paparan di atas, dari segi maslahat, kewajiban tes kesehatan pranikah termasuk di dalamnya tes narkoba, tentu lebih memberikan manfaat baik kepada calon pasutri ataupun bagi keluarga mereka kelak. Agama memberikan perlindungan penuh terhadap keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) dan keturunan (hifz an-nasl), sebagai esensi dari agama itu sendiri. Dan tentu tidak hanya kajian komprehensif, tetapi juga political will kuat dari pemangku kebijakan agar terwujud perlindungan penuh terhadap keluarga. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement