REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi meminta kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak mengakomodasi reklamasi. Menurut dia, selama reklamasi diakomodasi dalam setiap kebijakan memungkinkan reklamasi di Teluk Jakarta tak akan berhenti.
"Selama reklamasi diakomodasi dalam kebijakannya maka peluang hidupnya akan terus ada," ujar Tubagus saat dihubungi, Selasa (30/7).
Ia menyebutkan, kebijakan itu seperti peraturan tata ruang yang masih memasukkan reklamasi di dalamnya. Selain itu, masih ada peraturan daerah (perda) yang membahas reklamasi termasuk peta-peta reklamasi.
"Perda-perda yang masih memasukkan reklamasi harus dihapus-hapuskan, temasuk peta-petanya," kata dia.
Ia mengatakan, Pemprov DKI yang saat ini dipimpin Gubernur Anies Rasyid Baswedan harus serius menghentikan reklamasi. Sebab, secara keseluruhan reklamasi berdampak mengubah ekosistem di Teluk Jakarta yang merugikan lingkungan dan masyarakat pesisir serta para nelayan.
Tubagus menyebut, kebijakan Anies harus bisa membuat pengembang tak bisa melanjutkan reklamasi. Sebab, pengembang belum menyusun perencanaan pembangunan dan belum mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Pulau H.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.
Dalam Kepgub Nomor 1409/2018 tersebut salah satunya menyatakan pencabutan Kepgub Nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melalui Kepgub 1409 menyatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak berlaku.
Namun, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak. Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur Nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.