Selasa 30 Jul 2019 17:04 WIB

BPJS Kesehatan tak Diperbaiki, JK: Sistem Kesehatan Runtuh

Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi defisit adalah menaikkan iuran.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah mau tak mau harus menyelesaikan defisit anggaran BPJS Kesehatan. Defisit BPJS kesehatan diperkirakan akan mencapai Rp 28 Triliun pada tahun ini. Sementara, hingga kini belum ada solusi BPJS Kesehatan untuk menutup defisit tersebut.

"Pemerintah harus menyelesaikan membayar itu karena tidak mungkin tidak karena ini program pemerintah," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).

Baca Juga

JK menilai, anggaran untuk menutup defisit BPJS Kesehatan juga harus segera dialokasikan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. Setelah itu, JK menekankan, pentingnya memperbaiki sistem manajemen di BPJS Kesehatan agar tidak terjadi defisit anggaran.

"Harus dialokasikan tahun ini, kalau kita tidak perbaiki BPJS ini, ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh, rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya, doktor tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar, bisa pabrik obat atau pedagang obat bisa juga defisit," kata JK.

Karenanya, JK mengungkap upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan adalah dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun demikian, Pemerintah belum memutuskan besaran iuran tersebut.

"Prinsipnya setuju naik, tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya," ujar JK.

JK melanjutkan, upaya lainnya adalah dengan memperbaiki manajemen BPJS Kesehatan. Khususnya sistem kendali atas kepatuhan dan pembayaran BPJS Kesehatan.

Selain itu, upaya lainnya pemerintah akan mengajak peran serta Pemerintah daerah dalam kontrol BPJS Kesehatan. JK beralasan, tidak mungkin BPJS Kesehatan sendiri dalam mengontrol lebih dari 200 juta peserta di seluruh Indonesia

Dengan begitu, Pemda diharapkan berperan dalam mengontrol pelayanan maupun persoalan BPJS Kesehatan di wilayahnya masing.

"Harus didaerahkan, didesentralisasi supaya rentan kendalinya, supaya 2.500 yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh Gubernur Bupati setempat, sehingga sistemnya lebih dekat, orang lebih mudah melayani masyarakat," ujar JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement